Pendapatan Pemkab Sidoarjo Tekor Rp 26 Miliar Akibat Pasar Krian dan Pasar Larangan

Reporter : -
Pendapatan Pemkab Sidoarjo Tekor Rp 26 Miliar Akibat Pasar Krian dan Pasar Larangan
Pasar Krian saat kebakaran

Pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tekor sebesar 26.743.200.185,50. Kondisi tersebut disebabkan oleh ulah oknum Petugas Pasar maupun oknum petugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo yang tidak menjalankan aturan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati Sidoarjo.

Jaques Antonius yang dikenal sebagai Aktivis di Kabupaten Sidoarjo menyebutkan, aturan yang tidak diindahkan oleh oknum Petugas Pasar maupun petugas Disperindag Sidoarjo ialah Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah yang berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024 serta Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2017 tentang retribusi pelayanan pasar. Kedua aturan tersebut mengatur tarif retribusi pelayanan pasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Pasar Krian Kebakaran, Hampir Ludes Dilalap Api

“Petugas pasar di Pasar Larangan dan Pasar Krian tidak memungut tarif retribusi ke pedagang pasar sesuai aturan atau lebih rendah dari yang telah ditentukan oleh Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2017. Akibatnya, pendapatan Pemkab Sidoarjo dari dua pasar tersebut mengalami tekor sebesar Rp 26,7 miliar,” jelas Jaques Antonius dalam keterangannya kepada Lintasperkoro.com, pada Senin 24 Februari 2025, dengan mengacu kepada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur.

Jaques Antonius merinci, besaran retribusi yang dipungut pada tiap stan bervariasi berdasarkan daya jual masing-masing pedagang. Rinciannya sebagai berikut :

Tarif retribusi Pasar di Kabupaten SidoarjoTarif retribusi Pasar di Kabupaten Sidoarjo

Terkait dengan penarikan retribusi yang dipungut pada tiap stan lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang ditentukan sesuai Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2017, Analis Perdagangan di Disperindag Sidoarjo, Pengelola Pasar Larangan, Pengelola Pasar Krian, serta konfirmasi secara uji petik kepada pedagang, kompak menyatakan jika tarif pemungutan retribusi lebih rendah dari yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 22 tahun 2017 dilakukan pada seluruh pasar karena kondisi pasar yang sepi, sehingga daya jual pedagang rendah dan pedagang menolak untuk membayar sesuai tarif yang diatur dalam ketentuan tersebut. Meski tarif pemungutan retribusi yang lebih rendah tersebut, tidak terdapat permohonan pengurangan, keringanan, maupun pembebasan retribusi yang diajukan oleh pedagang.

“Pada tahun 2023 belum terdapat penyesuaian tarif sejak diberlakukannya Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2017. Tarif retribusi pelayanan pasar untuk aktivitas berjualan per hari dalam Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 sama dengan tarif yang diatur dalam Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2017. Kesimpulannya, Disperindag Sidoarjo tidak mengusulkan penyesuaian tarif baru, namun tidak memungut retribusi sesuai tarif,” sebutnya.

Potensi kurang pungut atas pendapatan retribusi pelayanan pasar di Pasar Krian dan Pasar Larangan di bawah pengelolaan Disperindag Sidoarjo sebesar Rp 26.743.200.185,50, rinciannya sebagai berikut :

Kurang pungut atas pendapatan retribusi pelayanan pasarKurang pungut atas pendapatan retribusi pelayanan pasar

“Potensi kurang pungut atas pendapatan retribusi pelayanan pasar tersebut selain dikarenakan taruf pemungutan retribusi lebih rendah dari tarif Peraturan Bupati, juga dikarenakan pemungutan tidak dilakukan pada pedagang Togu, Kios, dan los yang tutup saat hari pemungutan retribusi. Selain itu, ada dugaan pedagang menyewakan dan atau memindahtangankan toko/kios/los kepada pihak lain tanpa seizin pengelola, serta membangun, menambah, mengurangi dan/atau mengubah bentuk konstruksi bangunan kios dan/atau los yang sudah ada,” sebutnya. (*)

Editor : Bambang Harianto