Sudah 2 Orang Pejabat BPPD Ditahan, Bupati Sidoarjo Dalam Bidikan KPK

Reporter : -
Sudah 2 Orang Pejabat BPPD Ditahan, Bupati Sidoarjo Dalam Bidikan KPK
Siska Wati, Ari Suryono, dan Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor
advertorial

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 2 pejabat di lingkup Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Pertama ialah Ari Suryono yang menjabat Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Kedua, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati. Keduanya menjadi tahanan KPK dalam kasus pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo yang mencapai 10 sampai 30 persen.

Baca Juga: Gabungan Organisasi Anti Korupsi Menuntut KPK Usut Keterlibatan Bupati Sidoarjo di Kasus Insentif Pajak

KPK menahan Ari Suryono (AS) pada Jumat, 23 Februari 2024. Dia jadi tersangka bersama dengan Siska Wati.

"Mengumumkan kembali satu orang sebagai tersangka, yaitu AS, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK, pada Jumat, 23 Februari 2023.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan KPK, besaran potongan insentif di lingkungan BPPD Sidoarjo mencapai 10-30 persen. Pemotongan dan penerimaan itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, nama Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor juga selaku Bupati Sidoarjo juga disebut mendapat hasil dari pemotongan insentif tersebut. Ali Fikri menyebutkan, penyerahan uang hasil pemotongan insentif itu dilakukan secara tunai, bukan melalui transfer. 

"AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai pendistribusian dana insentif kepada Bupati (Sidoarjo) melalui perantara beberapa orang kepercayaan Bupati Sidoarjo," ujarnya. 

Ari Suryono akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK. Penahanan itu berjalan hingga 13 Maret 2024. 

Ari Suryono dijerat dengan Pasal 12 huruf f UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Penahanan terhadap Ari Suryono dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.45 WIB. Pemeriksaan selesai pada pukul 17.30 WIB, dan setelah itu dilakukan penahanan.

Sebelumnya, Ari Suryono telah menjalani pemeriksaan KPK sebanyak 2 kali, yakni pada Jumat, 2 Februari 2024 dan Jumat, 16 Februari 2024. Tak hanya Ari, Gus Muhdlor turut diperiksa dan hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo dan Forkopimda Meninjau Lokasi Banjir

Ali Fikri berkata, penetapan tersangka terhadap Ari Suryono dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati. Siksa sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi di Pemkab Sidoarjo.

Keterlibatan dari Ari Suryono berawal saat ia memerintahkan Siska Wati dalam melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD Sidoarjo. Ari juga meminta Siska menghitung besaran potongan dana insentif itu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Besaran potongan yaitu 10 sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ujar Ali Fikri.

Dalam menutupi perbuatannya tersebut, Ari Suryono meminta Siska Wati menyerahkan uang potongan insentif secara tunai. Dia bekerja sama dengan Bendahara yang telah ditunjuk pada tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

"Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," ucap Ali Fikri.

Baca Juga: Danramil Waru Dampingi Wakil Bupati Sidoarjo dalam Penanganan Banjir

Adapun KPK juga menetapkan Siska Wati sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada tahun 2023. Dia mengatakan total uang yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar.

Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama tahun 2023. Namun Siska diduga memotong uang itu sebesar 10-30 persen.

Uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024), KPK mengamankan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan Siska Wati dengan memotong insentif ASN.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ucap Nurul Ghufron. (kin)

Editor : Syaiful Anwar