Gabungan Organisasi Anti Korupsi Menuntut KPK Usut Keterlibatan Bupati Sidoarjo di Kasus Insentif Pajak

Reporter : -
Gabungan Organisasi Anti Korupsi Menuntut KPK Usut Keterlibatan Bupati Sidoarjo di Kasus Insentif Pajak
Winarno saat orasi di dekat Monumen Jayandaru
advertorial

Sejumlah organisasi lembaga anti korupsi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sidoarjo Bersatu Anti Korupsi (GMSBAK) menggelar demonstrasi di depan Monumen Jayandaru di Alun Alun Sidoarjo pada Rabu, 28 Februari 2024. Tuntutan mereka agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus pemotongan insentif pajak di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, termasuk keterlibatan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

Salah satu peserta aksi ialah Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sidoarjo. Dengan bantuan pengeras suara, Bupati DPD LSM LIRA Sidoarjo, Winarno melalui orasinya menuntut KPK mengusut tuntas kasus dugaan pemotongan insentif pajak di BPPD Sidoarjo.

Baca Juga: Kejari Tulang Bawang Barat Geledah Kantor Dinkop UKM Perindag

Winarno berkata, KPK harus menindaklanjuti keterlibatan beberapa nama yang disebut oleh 2 orang yang telah dijadikan tersangka oleh KPK. Ahmad Muhdlor Ali diantara beberapa nama yang disebut tersebut.

"Kami bukan lembaga yang nurut dengan bandit-bandit vemen. Hanya sekira Rp 2,5 miliar bukan seorang oknum Ari Suryono. Kami menduga keras ada SK penanggung jawab. Hari ini, para aktivis di Sidoarjo mengutuk keras KPK dan harus mengungkap aktor intelektualnya. Usut tuntas kasus korupsi di Sidoarjo ini,” tegas Winarno dalam orasinya.

Usai aksi damai di Monumen Jayandaru, peserta aksi melakukan long march ke depan Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 2 pejabat di lingkup Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Pertama ialah Ari Suryono yang menjabat Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Kedua, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati. Keduanya menjadi tahanan KPK dalam kasus pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo yang mencapai 10 sampai 30 persen.

KPK menahan Ari Suryono (AS) pada Jumat, 23 Februari 2024. Dia jadi tersangka bersama dengan Siska Wati yang juga ditahan.

Baca Juga: Yayan Dwi Murdiyanto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan Ngawi

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan KPK, besaran potongan insentif di lingkungan BPPD Sidoarjo mencapai 10-30 persen. Pemotongan dan penerimaan itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, nama Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor juga selaku Bupati Sidoarjo juga disebut mendapat hasil dari pemotongan insentif tersebut. Ali Fikri menyebutkan, penyerahan uang hasil pemotongan insentif itu dilakukan secara tunai, bukan melalui transfer. 

"AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai pendistribusian dana insentif kepada Bupati (Sidoarjo) melalui perantara beberapa orang kepercayaan Bupati Sidoarjo," ujarnya. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada tahun 2023. Dia mengatakan total uang yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar.

Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama tahun 2023. Namun Siska diduga memotong uang itu sebesar 10-30 persen.

Baca Juga: Mantan Kepala Desa Melis dan Modin Terbukti Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pertemuan

Uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024), KPK mengamankan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan Siska Wati dengan memotong insentif ASN.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ucap Nurul Ghufron. (kin)

Video orasi Winarno

Editor : Syaiful Anwar