Oknum LSM dari Sidoarjo Diadili di Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Dua orang yang mengaku sebagai aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan, sedang diadili di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Keduanya ditangkap oleh Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro di Warung Kopi Mbah Yi di Jalan Kolonel Sugiono nomor 236, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu, 11 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB.
Dua orang yang jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Bojonegoro tersebut ialah Oktavianus Rajagukguk (50 tahun), warga Sanggar Indah Banjaran, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Terdakwa kedua ialah Jim Darwin Hutabarat (59 tahun), warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya menjalani sidang dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman di perkara nomor 22/Pid.B/2025/PN Bjn.
Baca Juga: Polri akan Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi
Sidang perdana digelar pada Kamis, 13 Februari 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Dekry Wahyudi dan Asonangan Hutabarat.
Dalam dakwaan terungkap rangkaian perbuatan yang dilakukan dua terdakwa hingga ditangkap Kejari Bojonegoro. Berawal pada Senin, 9 Desember 2024, Jim Darwin Hutabarat selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAH (Generasi Rakyat Hebat) mengajak Oktavianus Rajagukguk untuk mengirimkan surat konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro terkait temuan tentang kelebihan paket pekerjaan kontruksi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro beserta tembusannya kepada kontraktor pelaksana.
Selanjutnya pada Selasa 10 Desember 2024 sekira jam 08.00 WIB bertempat di Kost Oktavianus Rajagukguk di daerah Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Oktavianus Rajagukguk memberitahukan kepada Jim Darwin Hutabarat, akan menghadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
Kemudian kedua terdakwa bersama dengan 2 temannya berangkat ke Kantor Dinas Pendidikan Bojonegoro dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih Nopol N-1355-XJ. Setelah sampai di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, lalu Oktavianus Rajagukguk menghadap Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro.
Setelah itu, Oktavianus Rajagukguk dan Jim Darwin Hutabarat menunggu para kontraktor. Tapi Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro memberitahukan jika para kontraktor tidak dapat menemui para terdakwa.
Lalu para terdakwa pulang. Oktavianus Rajagukguk pulang ke kosnya, sedangkan Jim Darwin Hutabarat menginap di Hotel Layung Bojonegoro.
Keesokan harinya pada Rabu 11 Desember 2024 sekira jam 10.00 WIB, Oktavianus Rajagukguk menelpon Ady Wijanarko selaku pemilik CV Adhi Karya Mulya. Oktavianus Rajagukguk berkata akan menemui Ady Wijanarko untuk mengantarkan surat temuan administrasi terkait pelanggaran SKP (Sisa Kemampuan Paket).
Lalu Ady Wijanarko menemui Oktavianus Rajagukguk dan Jim Darwin Hutabarat di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Saat itu, Oktavianus Rajagukguk mengatakan kepada Ady Wijanarko dengan kata-kata, “Suratmu nggak tak masukkan. Saya minta tolong uang operasional buat Pak Jim pulang ke Surabaya.”
Lalu Ady Wijanarko menjawab, “Iya nanti sore.“
Kemudian Ady Wijanarko pamit pulang ke rumahnya.
Setelah itu sekira jam 13.00 WIB, Dasiran selaku pemilik CV Jaya Murni dan Ahmad Najmul Ulum Kusuma selaku Staf Admin CV Setia Karya meminta bantuan kepada Ady Wijanarko untuk bertemu dengan Oktavianus Rajagukguk dan Jim Darwin Hutabarat.
Ady Wijanarko menelpon Oktavianus Rajagukguk untuk mengajak bertemu. Sekira jam 14.30 WIB, bertempat di Es Degan Jetak, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Ady Wijanarko, Dasiran, dan Ahmad Najmul Ulum Kusuma bertemu dengan Oktavianus Rajagukguk dan Jim Darwin Hutabarat.
Dalam pertemuan tersebut, Jim Darwin Hutabarat mengatakan tentang isi surat temuan terkait CV Adhi Karya Mulya, CV Jaya Murni dan CV Setia Karya.
“Kalau tidak mengikuti permintaan akan saya proses,“ kata Jim Darwin Hutabarat.
Karena takut, Ahmad Najmul Ulum Kusuma mengasihkan amplop yang berisi uang sebesar Rp 500.000, tetapi ditolak oleh Jim Darwin Hutabarat. Kemudian Jim Darwin Hutabarat meninggalkan warung es degan tersebut sambil menggebrak meja. Ahmad Najmul Ulum Kusuma juga meninggalkan tempat es degan tersebut.
Lalu Ady Wijanarko bernegosiasi dengan Oktavianus Rajagukguk. Oktavianus Rajagukguk mengatakan kepada Ady Wijanarko, jika Jim Darwin Hutabarat meminta kepada setiap pemilik CV tersebut masing-masing sebesar Rp 20.000.000.
Ady Wijanarko dan Dasiran bernegosiasi lagi dengan para terdakwa.
“Kemampuannya berapa ?“ tanya Oktavianus Rajagukguk.
Lalu Ady Wijanarko mengatakan jika kemampuan Dasiran sebesar Rp 2.000.000. Tapi Oktavianus Rajagukguk masih menolak.
Saksi Ady Wijanarko mengatakan kepada Oktavianus Rajagukguk dengan kata-kata, “Sudahlah bang. Saya kasih Rp 5.000.000.“
Baca Juga: Komplotan Wartawan dan LSM Gadungan Ditangkap Polres Malang, Minta Rp 500 Juta ke Pedagang Kopi
Oktavianus Rajagukguk berkata, “Nanti saya bilang Pak Jim.“
Lalu Ady Wijanarko dan Dasiran berpamitan pulang.
Selanjutnya sekira jam 17.28 WIB, Ady Wijanarko mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp (WA) yang isinya menanyakan tentang keberadaan Oktavianus Rajagukguk.
Oktavianus Rajagukguk menjawab jika masih di sekitar Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro.
Ady Wijanarko menelpon Oktavianus Rajagukguk dan berkata, “Bagaimana jumlahnya, jadi berapa?”
Oktavianus Rajagukguk berkata, “Saya telpon Pak Jim dulu.“
Tidak lama kemudian, Oktavianus Rajagukguk mengirim pesan WA ke Ady Wijanarko. Isinya, “10 gmn”.
Ady Wijanarko menjawab, “7 gimana“.
Oktavianus Rajagukguk membalas, “Ok itu buat pak Jim“.
Oktavianus Rajagukguk men-share lokasi ke HP Ady Wijanarko.
Sekira jam 18.00 WIB, Ady Wijanarko mendatangi Warung Kopi Mbah Yi yang berada di Jl. Kolonel Sugiono nomor 236 Kelurahan Ledok Kulon, dengan membawa uang tunai sebesar Rp 7 juta yang dimasukkan ke dalam amplop warna coklat. Ketika sampai di warung kopi tersebut, sudah menunggu Oktavianus Rajagukguk dan Jim Darwin Hutabarat serta beberapa temannya.
Baca Juga: Komplotan Wartawan dan LSM Gadungan Ditangkap Polres Malang, Minta Rp 500 Juta ke Pedagang Kopi
Ady Wijanarko menyerahkan uang tersebut kepada Oktavianus Rajagukguk. Oktavianus Rajagukguk memasukkannya ke dalam saku celana panjangnya.
Sekira jam 18.15 WIB, Budi Santoso dan Diyanca Safiudin yang merupakan petugas dari Kejari Bojonegoro beserta dengan tim dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro mendatangi lokasi warung kopi tersebut dan mengamankan Oktavianus Rajagukguk dan Jim Darwin Hutabarat.
Oktavianus Rajagukguk dan Jim Darwin Hutabarat dibawa ke Polres Bojonegoro untuk di proses hukum lebih lanjut. Ady Wijanarko menyerahkan uang sebesar Rp 7 juta kepada Oktavianus Rajagukguk dengan maksud agar temuan-temuan terkait pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh Ady Wijanarko, Dasiran dan i Ahmad Najmul Ulum Kusuma tidak dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Perbuatan Oktavianus Rajagukguk dan Jim Darwin Hutabarat disangka pidana dalam Pasal 368 ayat (2) ke – 2 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Dalam pemberitaan Lintasperkoro.com sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengungkapkan, dua orang tersebut ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kontraktor pelaksana proyek di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Reza Aditya Wardhana mengungkap kronologi sebelum penangkapan. Katanya, Kejari Bojonegoro menerima laporan dari seorang kontraktor, yang menyebut ada seseorang yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Dia meminta sejumlah uang agar tidak dilaporkan dan diviralkan, terhadap proyek pekerjaan korban sebagai kontraktor pelaksana.
Setelah itu, pelaku diajak bertemu oleh korban di salah satu kafe yang ada di Jalan Kolonel Sugiono no. 236, Kelurahan Ledok Kulon. Selain mencatut instansi Kejaksaan, pelaku juga mengaku sebagai salah satu anggota LSM dan wartawan.
Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, lalu disepakati korban datang terlebih dahulu dengan membawa uang sejumlah Rp. 7.000.000. Sesuai dengan kesepakatan, mereka bertemu di lokasi pada Rabu,11 Desember 2024, sekira pukul 19.00 WIB. Setelah uang tersebut diserahkan kepada 2 orang terduga pelaku, berselang beberapa saat, tim pengamanan Kejari Bojonegoro datang ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Lalu keduanya di bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan untuk proses lebih lanjut ke Polres Bojonegoro. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, jika 2 pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan 1 diantaranya merupakan seorang residivis dengam kasus serupa.
"Satu pelaku berinisial ORG merupakan residivis kasus pemerasan pengusaha tambang minyak di Kedewan," jelas Kasatreskrim Polres Bojonegoro.
Atas perbutannya itu, dua terduga pelaku pemerasan dijerat pasal 368 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 369 KUHP tentang Pemerasan. Sesuai pasal yang disangkakan, 2 pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Editor : Bambang Harianto