Video Skandal Guru SD di Jember Berhijab

Dunia pendidikan di Kabupaten Jember, dihebohkan dengan video seorang guru Sekolah Dasar (SD). Dalam video itu, Ibu Guru SD tersebut sedang joget di Akun TikTok.
Yang tidak pantas, Ibu Guru SD tersebut joget tanpa mengenakan busana sambil mengenakan hijab warna pink. Dalam hitungan menit, video guru SD di Jember tersebut tersebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk grup percapakan Whatsapp.
Baca Juga: Sosok Suami Salsabila Rahma, Ibu Guru yang Viral Karena Aksi Bugilnya
Setelah viral, baru diketahui jika Guru SD di Jember tersebut berinisial SR. Statusnya masih Guru Bantu.
Setelah viral, barulah Guru SD di Jember tersebut meminta maaf melalui video berdurasi 02.30 menit. Permohan maaf dan klarifikasi dari SR selaku Guru SD di Jember tersebut sebagai berikut :
Saya mengucapkan mohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang dirugikan atas kasus saya. Saya tidak akan menyudutkan instansi manapun dalam video ini untuk kebaikan bersama. Saya merasa bersalah dan sangat menyesal dengan kejadian ini.
Hal ini bermula karena saya tertipu oleh seserang di media sosial. Dan chat pribadi saya kepada orang itu disebar dan diperjual belikan. Saya tidak bisa mengontrol hal itu.
Sebelum kasus itu beredar luas, dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun saya mengundurkan diri sebagai guru bantu dan bukan lagi bagian dari instansi manapun sejak tanggal 7 Februari 2025.
Sebelum ini, saya seorang mahasiswi pertengahan yang mencoba mencari pengalaman dan pengembangan pengetahuan saya dengan mengajar.
Kelalaian dan kekhilafan ini murni kesalahan saya tanpa sepengetahuan dan campur tangan orang terdekat saya. Yang jelas tidak ada orang di sekitar saya yang membiarkan ini terjadi. Ini murni kebohodan saya. Ini pelajaran berharga bagi saya dan saya sangat jauh dari cerminan seorang guru.
Semoga juga menjadi pelajaran bagi teman-teman agar lebih waspada dengan berbagai modus penipuan di media sosial. Cukuplah kejadian ini berhenti kepada saya.
Baca Juga: Audya Ananta Diperiksa Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur
Kemudian, saya minta tolong dan memohon, jangan menyerang keluarga saya, teman-teman saya, dan instansi yang ada kaitannya dengan saya sebelumnya. Saya akan bertanggungjawab hal ini secara pribadi.
Saya menegaskan, akun TikTon dan IG (Instagram) saya hanya satu. Yang lain adalah akun-akun palsu yang memanfaatkan kejadian ini.
Saya hanya ingin kehidupan saya terus berlanjut, berusaha menjadi pribadi yang lebih baik, dan menjalani keseharian saya dengan normal kembali.
Terima kasih atas teman-teman dan keluarga sampai saat ini masih menguatkan saya. Sekali lagi mohon maaf dan terima kasih atas perhatiannya.
Video lengkapnya klik link Video Guru SD Viral Tanpa Busana
Baca Juga: Skandal Video Porno Menghebohkan Gresik, Diduga Pemerannya Warga Menganti
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono tidak menyangkal jika SR merupakan Guru SD yang mengajar di salah satu SD di Kabupaten Jember. Menurutnya, statusnya masih sebagai Guru Tidak Tetap yang dapat honor dari Pemerintah.
Setelah video Guru SD yang tidak senonoh tersebut viral di media sosial, Kepala Dinas Pendidikan Jember mengungkapkan, jika Guru SD tersebut telah mengundurkan diri.
Sebelum mengundurkan diri sebagai Guru SD di Jember, SR ternyata pernah mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun anggaran 2024. Lalu SR dinyatakan lolos administrasi. Hal itu diketahui berdasarkan Pengumuman Nomor:800.1.2.2/664/35.09.414/2025 yang ditandatangani Plt Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman pada 13 Februari 2025.
Gurus SD, SR masuk dalam 3.844 pelamar yang lulus seleksi administrasi PPPK Jember pra sanggah. Dari pengumuman tersebut, SR mengambil formasi tenaga teknis adminitrasi perkantoran di Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Setelah videonya viral, SR mengundurkan diri sejak 7 Februari 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Jember, Sukowinarno berkata, SR selaku Guru SD di Jember membuat surat pernyataan bermaterai yang isinya sudah tidak aktif bekerja. (*)
Editor : Bambang Harianto