Dear Job Seekers, Jangan Tanda Tangani Kontrak Kamu Sebelum Cek Hal Ini

Saat ini, tantangan bagi pencari kerja atau Job Seeker bukan cuma soal bersaing mendapatkan posisi impian, tapi juga memastikan bahwa perusahaan tempat mereka bergabung benar-benar patuh pada regulasi ketenagakerjaan. Sayangnya, euforia saat menerima job offer sering bikin kandidat abai terhadap detail penting dalam kontrak, padahal hal itu bisa berdampak panjang ke karier mereka.
Don’t let excitement blind you from the fine print. Sebelum tanda tangan kontrak, ada baiknya kamu cek beberapa hal berikut:
Baca Juga: PT Ghana Utamadi Dhuniara Open Recruitment
Pastikan semua tanggung jawab dan tugas yang ditulis di kontrak sesuai dengan apa yang disampaikan waktu interview. Kalau ada bagian yang kurang clear, langsung tanyakan. You don’t want to end up doing unexpected tasks, kecuali kamu memang open untuk belajar hal baru.
Cocokkan angka gaji, bonus, dan tunjangan dengan hasil negosiasi sebelumnya. Jangan lupa juga review fasilitas tambahan seperti health insurance atau program kesejahteraan lainnya. Periksa apakah ada potongan seperti BPJS dan pajak, serta bagaimana mekanismenya.
Apakah work arrangement-nya fleksibel? Apakah ada kewajiban lembur? Bagaimana kebijakan remote atau hybrid? Semua detail ini harus transparan supaya kamu bisa set ekspektasi dengan realistis.
Cari tahu berapa lama masa percobaan berlaku dan apa saja indikator keberhasilannya. Probation itu bukan formalitas semata, ini adalah tahap krusial yang menentukan kelanjutan kariermu di perusahaan tersebut.
Termination & resignation clause
Baca Juga: Lowongan Kerja di Dhanistha Surya Nusantara Group
Pahami ketentuan terkait pemutusan hubungan kerja, baik dari sisi perusahaan maupun kamu sebagai karyawan. Termasuk notice period serta hak-hakmu, seperti pesangon atau kompensasi lainnya.
Contract type
Apakah kamu dikontrak sebagai pegawai tetap, karyawan kontrak, atau freelance? Tiap tipe kontrak punya konsekuensi hukum yang berbeda, jadi kamu perlu benar-benar memahami hak dan kewajibanmu.
NDA & non-compete clause
Perhatikan apakah ada ketentuan kerahasiaan atau larangan bekerja di perusahaan sejenis setelah resign. Jangan anggap sepele karena ini bisa membatasi gerakmu di masa depan.
Leave entitlement & other policies
Baca Juga: PT Menjangan Mas Buka Lowongan Kerja sebagai Staf Admin
Berapa banyak jatah cuti tahunan? Apakah ada cuti sakit, cuti melahirkan, atau cuti khusus lainnya? Cek juga apakah cuti yang nggak diambil bisa diuangkan.
Dengan memperhatikan semua poin ini, kamu bisa lebih cermat dan selektif sebelum tanda tangan kontrak kerja. Jangan takut bertanya kalau ada yang kurang jelas, itu hakmu sebagai calon karyawan.
Ingat, kontrak kerja bukan sekadar formalitas administratif, tapi sebuah perjanjian yang bakal menentukan arah kariermu ke depan. Jadi, baca dengan teliti, diskusikan jika perlu, dan pastikan semua detail sudah sesuai dengan kesepakatan dan regulasi yang berlaku.
Best of luck!
*) Source : Ryan Alviandi (Human Resources)
Editor : Zainuddin Qodir