PPK RSUD Dr Saiful Anwar Gugat PT Raja Bangun Karya di Proyek Gedung Forensik

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Saiful Anwar melakukan gugatan terhadap perusahaan konstruksi (kontraktor) yang berdomisili di Jalan Gajah, Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan teregister dengan perkara nomor 52/Pdt.G/2025/PN Sda.
Adapun kontraktor yang digugat ialah PT Raja Bangun Karya. Sidang gugatan perdana digelar pada Kamis, 27 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, terungkap materi gugatan PPK RSUD Dr Saiful Anwar.
Baca Juga: Direktur Utama Telkom Digugat Warga Sidoarjo
PPK RSUD Dr Saiful Anwar melalui Penasehat Hukumnya, Saiful Bahri dan rekan, dalam petitumnya memohon kepada Majelis Hakim agar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 640/13898/102.7/2022 tanggal 8 Juni 2022 tentang Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Pembangunan Rumah Sakit Beserta Sarana dan Prasarana Pendukungnya berikut Addendum I Surat Perjanjian Kerja nomor : 640/30381/102.7/2022 tanggal 3 November 2022 dan Addendum II Surat Perjanjian Kerja Nomor : 640 / 34928 / 102. 7 / 2022 tanggal 2 Desember 2022 adalah sah dan mengikat.
Hal lain yang dimohonkan Penggugat (PPK RSUD Dr Saiful Anwar) ialah agar Majelis Hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap sebuah bangunan yang terletak di Jl. Gajah Magersari nomor 220, RT. 19 RW. 06 Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Sidoarjo, yang merupakan domisili kantor Tergugat (PT Raja Bangun Karya).
Selain itu, Penggugat memohon agar perbuatan Tergugat (PT Raja Bangun Karya) yang tidak memenuhi prestasinya sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor : 640/13898/102.7/2022 tanggal 8 Juni 2022 tentang Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Pembangunan Rumah Sakit Beserta Sarana dan Prasarana Pendukungnya berikut Addendum I Surat Perjanjian Kerja nomor : 640/30381/102.7/2022 tanggal 3 November 2022 dan Addendum II Surat Perjanjian Kerja Nomor : 640 / 34928 / 102. 7 / 2022 tanggal 2 Desember 2022 antara Penggugat dengan Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi.
Beberapa poin lainnya dalam petitum dari Penggugat, ialah :
Baca Juga: Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa Hadapi Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan
- Menyatakan secara hukum semua alat bukti yang diajukan Penggugat (PPK RSUD Dr Saiful Anwar) di Pengadilan dalam perkara a quo adalah Sah dan Mengikat;
- Menghukum Tergugat (PT Raja Bangun Karya) untuk memenuhi Prestasi yang menjadi Hak dari Penggugat sebesar Rp 1.515.803.727 secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat (PT Raja Bangun Karya) untuk mengganti kerugian immateril yang telah diderita oleh Penggugat dikarenakan terkurasnya pikiran, tenaga dan waktu dengan tidak dapat digunakannya Gedung Forensik dan Sterilisasi Sentral secara tepat waktu, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp 100.000.000, secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Baca Juga: Pemalsu Selang Rem Merk TDR Dituntut 5 Bulan Penjara
- Menghukum kepada Tergugat (PT Raja Bangun Karya) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini.
Sidang lanjutan dari perkara gugatan ini akan digelar pada Kamis, 13 Maret 2025, dengan agenda laporan hasil mediasi dan pembacaan gugatan. Sebelumnya, dilakukan mediasi pada Kamis, 6 Maret 2025, dengan Mediator ialah Syors Mambrasar. (*)
Editor : Bambang Harianto