3 Pelaku Oplos LPG Bersubsidi ke Non Subsidi di Desa Sepande Jalani Sidang

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo menghadirkan 3 terdakwa, yaitu Achmad Choirul Mualif, Padi, M. Januar Khisbullah. Ketiganya jadi pesakitan di "meja hijau" setelah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo dalam kasus oplos isi LPG bersubsidi ke tabung non subsidi di Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Sidang perdana yang digelar pada Rabu, 30 April 2025, agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budhi Cahyono. Dalam surat dakwaannya, Budhi Cahyono menyebutkan Achmad Choirul Mualif, Padi, M. Januar Khisbullah melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan / atau liquefied petrolium gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.
Baca Juga: Warga Desa Pucang Sidoarjo Diadili Karena Oplos LPG Subsidi ke non Subsidi
Kasus oplos LPG bersubsidi ke non subsidi terungkap, awalnya pada Rabu 22 Januari 2025 sekitar jam 05.00 WIB, petugas Polresta Sidoarjo antara lain Gumelar Aji Laksono dan Yofan Prayoga mendapatkan informasi dari masyarakat jika di gudang yang berada di Desa Sepande digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Bahan Bakar Gas subsidi pemerintah dengan cara pemindahan isi gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg dengan tujuan untuk dijual.
Atas informasi tersebut, petugas Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan mendapatkan kebenaran atas informasi tersebut kemudian melakukan pemeriksaan dan penggrebekan di gudang di Desa Sepande tersebut.
Saat petugas Polresta Sidoarjo mendatangi gudang di Desa Sepande, di dalam gudang tersebut, Achmad Choirul Mualif, Padi, M. Januar Khisbullah sedang melakukan kegiatan pemindahan isi gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg.
Cara pemindahan gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg, yaitu melakukan pemasangan tabung LPG ukuran 3 kg diatas tabung LPG ukuran 12 kg yang sudah ada jarum (pen). Kemudian tabung LPG 3 kg dibalik dan disambung dengan Tabung LPG kosong ukuran 12 kg yang sudah ada jarum (pen), sehingga secara otomatis isi gas di dalam tabung ukuran 3 kg berpindah ke tabung ukuran 12 kg yang kosong.
Untuk mengisi gas di tabung ukruan 12 kg, Achmad Choirul Mualif, Padi, M. Januar Khisbullah memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kg sebanyak 4 tabung yang dilakukan sejak sekitar Desember 2024.
Achmad Choirul Mualif, Padi, M. Januar Khisbullah melakukan pemindahan isi gas 3 kg yang disubsidi Pemerintah ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut atas perintah dari Hadi Nur Yasin (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) dengan upah yang diterima oleh Achmad Choirul Mualif, Padi, M. Januar Khisbullah sebesar Rp. 7.000 per tabung dan untuk pengiriman dengan upah Rp. 250.000 untuk setiap pengiriman yang kemudian dibagi tiga oleh para terdakwa.
Gas LPG ukuran 3 kg dibeli oleh Hadi Nur Yasin dengan harga Rp. 18.000 per tabung dan menjual gas LPG ukuran 12 kg ke masyarakat dengan harga Rp. 125.000.
Saat petugas Polresta Sidoarjo melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Achmad Choirul Mualif, Padi, M. Januar Khisbullah, saat itu berhasil disita barang bukti berupa :
- 46 (empat puluh enam) tabung LPG 12 kg kosong.
- 1 (satu) tabung LPG 12 kg untuk memasak air.
- 180 (seratus delapan puluh) tabung LPG 3 kg dalam keadaan isi.
- 17 (tujuh belas) segel LPG 12 kg warna kuning.
- 23 (dua puluh tiga) jarum besar.
- 17 (tujuh belas) jarum kecil.
Baca Juga: Pelaku Oplos LPG Subsidi ke Non Subsidi di Desa Sepande Mulai Diadili
- 2 (dua) buah jarum besar rusak.

- 4 (empat) buah klem selang kompor.
- 1 (satu) buah obeng plus.
- 1 (satu) buah palu.
- 1 (satu)buah timbangan.
- 1 (satu) unit mobil Carry No. Pol W 8301 PK warna hitam
- 1 (satu) unit HP merek OPPO A 38
- 720 (tujuh ratus dua puluh segel bekas tabung.
Baca Juga: Kapolsek Cileungsi Menyamar Jadi Kurir, Ungkap Kasus LPG Subsidi Oplosan
- 2 (dua) buah panci.
- 1 (satu) buah sambungan selang gas tabung LPG.
- 16 (enam belas) karet tabung LPG.
Seharusnya isi LPG tabung ukuran 3 kg (subsidi) tidak untuk dipindahkan ke tabung LPG 12 kg (non subsidi), akan tetapi untuk disalurkan ke konsumen pengguna LPG tabung ukuran 3 kg yaitu : rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran, yang mana perbuatan para terdakwa dalam pemindahan tabung LPG subsidi ke LPG non Subsidi tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan para Achmad Choirul Mualif, Padi, M. Januar Khisbullah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang Undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Achmad Choirul Mualif, Padi, M. Januar Khisbullah ditangkap oleh petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sebuah tempat di Desa Sepande yang dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non subsidi 12 kg.
"Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di Gudang Sepande, antara lain Hadi Nur Yasin (41 tahun), M. Januar Khisbullah (22 tahun), Achmad Choirul Mualif (27 tahun), Padi (38 tahun). Mereka melakukan pengoplosan LPG sejak 2022.langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi," kata Kapolresta Sidoarjo, pada Jumat (14/2/2025). (*)
Editor : Syaiful Anwar