Motivasi Kepala Kejari Barito Kuala : Mimpin Harus Diwujudkan dengan Rencana
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala Eben Silalahi, menjadi Inspektur Upacara pada apel gabungan Forkopimda yang diikuti oleh TNI-Polri dan PNS Pemkab Barito Kuala, Senin (3/7/2023).
Sebagai Inspektur Apel, Eben Silalahi memberikan motivasi untuk mimpi harus diwujudkan dalam suatu rencana.
Baca Juga: Polemik Kasus Tom Lembong, Politisasi atau Bukan?
"Rencana kita laksanakan jadi kegiatan dan kegiatan menjadi komitmen," begitu ungkapnya dihadapan peserta upacara.
Eben mengugkapkan fungsi kejaksaan secara umum yang membantu tugas pemerintahan.
Fungsi kejaksaan selain melakukan tugas di bidang penuntutan, ada tugas lain yang diberikan negara dibidang pemerintahan, seperti tugas pendampingan. Seperti pendampingan di berbagai bidang di lingkungan pemerintah daerah, instansi daerah, maupun stakeholder BUMD maupun BUMN.
“Kami berikan pendampingan tidak lain bagaimana pembangunan itu harus berjalan dengan baik tanpa menimbulkan resiko hukum. Kita meminimalkan resiko hukum tersebut di kemudian hari agar pencegahan korupsi terlaksana sebagai tindakan preventif supaya mengikuti aturan,“ jelasnya.
Baca Juga: Mengenal Pencucian Uang Gaya Kripto
Eben Silalahi mengimbau untuk “berpikir sebelum bertindak” agar tindakan yang dilakukan tidak menimbulkan hambatan pada pembangunan dan kerugian pada negara.
“Kami juga membantu pendampingan seperti stakeholder yang membangun sekolah. Tujuannya tidak lain agar pembangunan itu bisa berjalan dengan baik dalam arti fisik pekerjaan lebih maksimal,” pungkasnya.
Berbicara tentang fungsi kejaksaan di pemerintahan, Eben Silalahi menyinggung Isu nasional stunting. Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan selama ini mendukung pengentasan stunting yang merupakan isu besar selama ini melalui upaya Kejaksaan untuk penggunaan uang negara sesuai pada peruntukkannya.
Baca Juga: Figur Kuat Dalam Tumpang Tindih Lahan Technopark
“Kami dorong penggunaan keuangan di daerah seperti desa-desa supaya digulirkan dan digunakan dengan sebaik-baiknya. Jika di desa uang ada, maka terjadi perputaran ekonomi. Jika perputaran ekonomi berjalan baik berarti masyarakat punya duit untuk membeli barang sesuai dengan kebutuhannya. Sehingga kekurangan gizi itu bisa diatasi termasuk fungsi di bidang kesehatan yang secara langsung memberikan susu dan makanan tambahan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
Eben memaparkan bahwa ekonomi dapat produktif apabila perputaran uang berjalan baik. Menurutnya pemerintah pusat telah menggelontorkan dana desa sehingga harus diserap baik, tidak perlu banyak atensi dan keragu-raguan terhadap penggunaan dana desa. Dengan demikian, masyarakat tidak terlayani dengan baik.
Kejaksaan mendorong Tusi pemerintahan pada penggunaan dana desa agar digunakan namun tetap terkontrol dengan baik maka hal seperti itu akan memenuhi kebutuhan masyarakat. (war)
Editor : Redaksi