Komplotan Wartawan dan LSM Gadungan Ditangkap Polres Malang, Minta Rp 500 Juta ke Pedagang Kopi

Reporter : -

Komplotan pelaku kriminal yang mengatasnamakan wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang bersama dengan Tim Opsnal Polsek Kepanjen. Lima orang ditangkap beserta beberapa barang buktinya berupa senjata tajam, identitas LSM dan wartawan, serta sejumlah uang hasil pemerasan.

Tidak tanggung-tanggung. Komplotan Wartawan dan LSM gadungan sebanyak 5 orang tersebut meminta uang sebesar Rp 500 juta kepada pedagang warung kopi. Jika tidak diberikan uang, mereka mengancam akan melaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Kolusi Berujung Bui : Cerita Dugaan Pemerasan Oknum LSM dan Wartawan di Kota Batu

Identitas komplotan Wartawan dan LSM gadungan tersebut antara lain :

1. Nurwiyono (46 tahun), warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar ;

2. Mohammad Holil (63 tahun), warga Kelurahan Cempokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang;

3. M. Romli (59 tahun), warga Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang;

4. Andoko Kristiawan (45 tahun), warga Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar;

5. M. Firmansyah Nur Ahzuri (32 tahun), warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Wakil Kepala (Waka) Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan, penangkapan terhadap 5 pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan yang mencatut profesi Wartawan dan LSM gadungan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban. Korban merupakan pedagang warung kopi di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Modus yang dilakukan komplotan Wartawan dan LSM gadungan tersebut untuk melakukan pemerasan dengan cara berpura-pura keracunan saat meminum kopi yang dibeli dari warung milik korban bernama Lovanda Giovan. Mereka datang ke warung kopi milik Lovanda Giovan, lalu memesannya.

Baca Juga: Viral Video Cek Cok Anggota Polisi dengan Pria Diduga Wartawan di KBD, Ini Penjelasan Kapolsek Driyorejo

Setelah minum kopi yang disajikan di Warung kopi milik Lovanda Giovan, pelaku menyampaikan kepada Lovanda Giovan bahwa usai minum kopi tersebut, pelaku merasa keracunan. Dengan dalih itu, mereka melakukan pemerasan terhadap Lovanda Giovan sebagai pengusaha warung kopi.

Lalu para pelaku melakukan intimidasi kepada korban, bahwa minuman kopi yang disajikan telah mengganggu kesehatan, mengakibatkan mual, dan lainnya. Dengan dalih itu, para pelaku meminta uang kepada korban Lovanda Giovan. Pada akhirnya, diserahkan uang sebesar Rp 7 juta kepada para pelaku.

Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kepanjeng, Kabupaten Malang. Kemudian tim Opsnal Polres Malang berkolaborasi dengan Polsek Kepanjen menangkap para pelaku para Rabu, 5 Maret 2025 sekitar jam 21.00 WIB. Dari tangan pelaku, Polres Malang mengamankan kendaraan yang dibawa para pelaku, senjata tajam, keris, identitas kartu pers, uang jutaan rupiah, kartu LSM, kartu anggota yang bertuliskan intelijen negara, LP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dokumen pendukung yang digunakan untuk mengintimidasi korban, dan lainnya.

Barang bukti dari komplotas yang mengaku wartawan dan LSMBarang bukti dari komplotas yang mengaku wartawan dan LSM

Waka Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho berkata, dari rangkaian hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan hal yang sama terhadap salah satu warga di wilayah Wonosari, Kabupaten Malang, yang mana korbannya punya usaha ternak. Korban tersebut diintimidasi masalah limbah usaha ternaknya.

Baca Juga: Jengah Terus Diperas, Kepala Desa Ramai-ramai Tangkap 2 Oknum Wartawan

“Dari korban di Wonosari itu, ada uang dikeluarkan sebesar Rp 10 juta kepada pelaku. Dan ini masih pengembangan. Rangkaian lainnya ada kemungkinan TKP (tempat kejadian perkara) akan bertambah. Karena mereka sistemtis, mulai sarana dan prasarana pendukung dan fasilitas yang ada. Mereka bekerja berkelompok. Karena mereka mengatasnamakan LSM. Mereka punya name tag, juga punya kartu pembentukan LSM. Setelah dicek oleh tim, ternyata aspal (asli tapi palsu). Itu salah satu cara mereka intimidasi warga terutama pelaku usaha,” jelas Waka Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang, AKP Muchammad Nur  menjelaskan, para pelaku memanfaatkan korban yang ketakutan untuk melakukan pemerasan. Para pelaku menakut-nakuti korban akan dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

“Setelah ketakutan itulah, korban dimintai uang. Pertama kali pelaku meminta ke korban uang Rp 500 juta. Ada omongan kembali terus Rp 300 juta, turun Rp 100 juta, Rp 50 juta, akhirnya Rp 7 juta. Pengembangan masih ada korban peternak ayam di Kecamatan Wonosari. Alasannya limbahnya mencemari lingkungan. Nanti kami proses lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus yang lain,” jelas AKP Muchammad Nur.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang tipu muslihat, serangkaian kata bohong yang menggerakkan orang supaya menyerahkan barang, serta Pasal 56 KUHP tentang memberikan daya atau upaya untuk melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Editor : Bambang Harianto