3 Pelaku BBM Ilegal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Komarudin Berstatus DPO

Tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi Pemerintah, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, pada Selasa, 11 Maret 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aldi Demas Akira. Tiga orang pelaku yang berstatus Terdakwa ialah Priyanto (56 tahun), Yulius Chrystian Malakausaija (37 tahun), dan Isnawan (41 tahun). Priyanto dan Yulius Chrystian Malakausaija menjalani sidang dengan berkas terpisah dengan Isnawan.
Priyanto, Yulius Chrystian Malakausaija, dan Isnawan sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang dan ditetapkan tersangka. Dalam nota dakwaan yang dibacakan oleh Aldi Demas Akira terungkap bagaimana ketiga pelaku penyalahgunaan niaga BBM menjalankan aksinya sampai ditangkap oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Jombang.
Baca Juga: Truk Tangki BBM ”PT SEAN Bumi Indo” yang Diamankan di Polsek Ngasem, Raib
Aldi Demas Akira menyebutkan, awalnya Murwantoko (anggota Polsek Bandar Kedungmulyo) pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 13.00 WIB, mendapatkan laporan dari masyarakat, yaitu M. Fiqih Wahyudi. Dia melihat 1 unit mobil truk tangki warna biru putih dengan plat nomor S 8336 AF yang dikemudikan oleh Isnawan berjalan secara ugal-ugalan di jalan raya Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, dan tidak sesuai dengan standart keamanan operasional truck yang membawa muatan bahan bakar minyak (BBM).
Murwantoko segera pergi menuju ke lokasi yang dimaksud. Pada saat tiba di lokasi, Isnawan sudah diberhentikan oleh M Fiqih dan Basori karena meresahkan pengguna jalan lainnya. Selanjutnya Murwantoko melakukan interograsi terhadap Isnawan dan diperoleh informasi apabila Isnawan diperintahkan oleh Yulius Chrystian Malakausaija untuk mengambil bahan bakar jenis solar sebanyak 8.000 liter dengan subsidi Pemerintah di gudang Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, milik Komarudin (Daftar Pencarian Orang/DPO) menuju PT Sean Bumi Indo yang berlokasi di Dusun Tempel, Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
Isnawan beserta barang bukti diamankan oleh ke Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Isnawan, penyidik Tipidter Polres Jombang melakukan pengembangan serta melakukan penahanan terhadap Priyanto dan Yulius Chrystian Malakausaija.
Setelah mendapatkan keterangan dari Isnawan, Priyanto, dan Yulius Chrystian Malakausaija, bahwa BBM subsidi Pemerintah jenis bio solar sebanyak 8000 liter tersebut diperoleh dari gudang yang terletak di Desa Boro milik Komarudin (DPO).
Kemudian Faris Iqbal Maulana, Alipi, Hilmi, dan Hanif, semua dari Satreskrim Polres Jombang pada Selasa 10 Desember 2024 sekira jam 17.00 WIB, mendatangi gudang tempat penimbunan dan penyimpanan BBM jenis Solar milik Komarudin. Di gudang tersebut ditemukan barang bukti berupa :
- 1 unit mobil truck box warna kepala hijau, warna box silver yang di dalamnya berisi 1 tangki yang berbentuk kotak warna hitam berukuran 2000 liter dengan nomor polisi S-9559-UQ;
- 1 (satu) unit mobil truck box warna kepala kuning, box warna silver yang berisi 1 (satu) tangka berbentuk oval warna hitam berukuran 2000 liter dengan nopol AG-9715-RQ;
- 1 (satu) unit mobil truck box warna kepala hijau warna box silver yang berisi 1 (satu) tangka berbentuk oval warna hijau berukuran 5000 liter dengan nopol depan AG-5886-RT nopol belakang AG-8970-RO;
- 1 (satu) unit mobil truck Box warna Kepala Kuning, box warna silver yang berisi 1 (satu) tangka yang berbentuk Oval warna hitam berukuran 2000 liter, Nopol: AG-9715-RQ;
- 1 (satu) unit Mobil Truck Box warna kepala hijau warna Box Silver yang berisi 1 tangki berbentuk oval warna hijau berukuran 5000 liter, nopol depan AG-8556-RT nopol belakang AG-8970-RO;
- 2 (dua) buah selang dengan panjang ukuran kurang lebih 3 meter dan 6 meter warna coklat;
- 1 (satu) buah mesin pompa merek Venezia warna Silver;
- 7 (tujuh) tandon kosong bekas penampungan BBM jenis solar subsidi;
1 (satu) tandon berisi BBM Solar Subsidi sebanyak kurang lebih 500 liter;
18 (delapan belas) Plat Nopol berbagai Nomor;
1 (satu) Layar Monitor computer merek XIAOMI warna hitam beserta CPU merek LENOVO warna hitam;
1 (satu) layer monitor computer merek HP warna hitam serta 1 (satu) buah hard disk merek @HUA warna hitam.
Di gudang, Tim Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan Dedy yang bekerja sebagai karyawan Komarudin yang bertugas sebagai pendamping sopir dan juga pencari BBM subsidi Pemerintah jenis bio solar. Selanjutnya barang bukti beserta Dedy dibawa menuju Polres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada Penyidik Polres Jombang, Dedy menerangkan memperoleh BBM subsidi Pemerintah jenis bio solar tersebut dengan melakukan pembelian solar subsidi di SPBU Pertamina 54.662.01 di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung dan SPBU Pertamina 54.662.06 di Kecamatan Rejoagung, Kabupaten Tulungagung.
Dedy mendatangi SPBU Pertamina 54.662.01 di Kecamatan Ngantru tersebut dengan membawa 1 truck dengan Nopol AG-9715-RQ warna kuning. Kemudian melakukan pembelian BBM subsidi jenis solar sebanyak 60 liter dengan menunjukan barcode pembelian BBM subsidi.
Setelah itu, Dedy meninggalkan SPBU untuk mencari tempat parkir kosong untuk memindahkan solar subsidi yang dibeli sebelumnya dari tangki bahan bakar ke tangki penyimpanan yang berada di dalam truck box dengan nopol AG-9715-RQ warna kuning.
Setelah itu Dedy mengganti plat nomor truck tangki tersebut untuk berpindah ke SPBU Pertamina 54.662.06 Kecamatan Rejoagung untuk membeli bio solar subsidi pemerintah dengan cara yang sama seperti sebelumnya. Hal tersebut dilakukan secara berulang-ulang dengan menggunakan 76 barcode pembelian BBM subsidi hingga tangki penyimpanan yang berada di dalam truck box dengan nopol AG-9715-RQ warna kuning terisi penuh.
Lalu BBM dibawa ke dalam tandon penyimpanan yang berada di gudang di Desa Boro milik Komarudin.
Dalam dakwaan juga terungkap, bahwa Komarudin menghubungi Priyanto dan Yohan Instiyanto Malakosea pada Sabtu 7 Desember 2024 sekira pukul 06.00 WIB, untuk menawarkan solar subsidi sebanyak 8.000 liter.
Baca Juga: Muncul Polemik Dugaan Permintaan Uang Rp 200 Juta ke PT Sean Bumi Indo di Kasus BBM
Dari komunikasi tersebut, terjadi kesepakatan antara Priyanto dan Komarudin apabila solar tersebut dijual dengan harga Rp. 8.400 per liter, sehingga total keseluruhan yang harus dibayar oleh Priyanto adalah Rp. 67.200.000. Kemudian Priyanto membayar dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama Komarudin sejumlah Rp. 67.200.000 dengan cara 2 tahap.
Lalu Priyanto menghubungi YULIUS CHRYSTIAN MALAKAUSAIJA agar menyiapkan 1 unit truck tangki beserta seorang sopir untuk membawa 8.000 liter solar dari gudang milik KOMARUDIN. Pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, ISNAWAN diperintah oleh YULIUS CHRYSTIAN MALAKAUSAIJA untuk mengambil solar subsidi pemerintah di gudang milik Komarudin.
ISNAWAN pergi ke PT SEAN BUMI INDO untuk mengambil 1 unit truck tangki milik PRIYANTO yang disewa dari Sunardi. Sekira pukul 20.00 WIB, ISNAWAN berangkat dari gudang PT SEAN BUMI INDO menuju gudang penyimpanan solar milik Komarudin. Setibanya di gudang tersebut pada Minggu 8 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Isnawan bertemu Komarudin dan Samsul selaku pegawai.
Kemudian truk tangki diisi dengan solar yang ditimbun di tandong gudang milik Komarudin. Setelah terisi 8000 liter, pada pukul 10.00 WIB, Isnawan berangkat dari gudang milik Komarudin ke gudang PT. SEAN BUMI INDO yang berada di Kabupaten Gresik. Namun pada saat melewati Kecamatan Bandarkedungmulyo, Isnawan dihentikan oleh saksi MnFiqih Wahyudi, Basori, dan Murwantoko karena membahayakan pengguna jalan lain.
Berdasarkan keterangan ahli Ade Irwan yang merupakan analis kebijakan pada Direktorat Bahan Bakar Minyak BPH Migas, menerangkan berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018, menyatakan bahwa Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur, kemudian Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, BU-PIUNU yang ditetapkan oleh Badan Pengatur untuk melaksanakan penugasan wajib menunjuk Penyalur yang menyediakan Sarana dan Fasilitas di wilayah penugasan.
Selanjutnya untuk penugasan pada tahun 2023-2027, BPH Migas telah menugaskan PT PERTAMINA (Persero) C.Q PT. Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk. untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Tertentu (BBM yang disubsidi Pemerintah) di seluruh wilayah NKRI sesuai Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 118/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2022 dan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 72/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2022, sehingga baik untuk BBM yang disubsidi oleh Pemerintah atau yang tidak disubsidi, masyarakat bisa mendapatkannya melalui Terminal BBM/Depot/Penyalur yang telah ditunjuk oleh Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum Minyak dan Gas Bumi dari Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, kemudian Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam pengaturan lebih lanjut berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Menteri.
Perbuatan Priyanto, Yulius Chrystian Malakausaija, dan Isnawan dalam hal mengangkut atau berniaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Dan mereka melanggar Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Pasal 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan denda sebesar 60 milliar rupiah. (*)
Editor : Bambang Harianto