CV Lillahisamawati Wal Ardhi Daftarkan Gugatan Kedua setelah Pertama Dicabut, Dewan Pers Jadi Turut Tergugat

Reporter : -
CV Lillahisamawati Wal Ardhi Daftarkan Gugatan Kedua setelah Pertama Dicabut, Dewan Pers Jadi Turut Tergugat
Pengadilan Negeri Bojonegoro

CV Lillahisamawati Wal Ardhi melalui Kuasa Hukumnya, Hamim, memilih untuk mencabut gugatan terhadap 5 media online yang diajukan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Lima media online yang jadi Tergugat ialah Info Kitanews.com (Tergugat 1), Penarealita.com (Tergugat 2), Kupaskriminal.com (Tergugat 3), mediahumaspolri.com (Tergugat 4), dan kabarreskrim.Net (Tergugat 5).

Permohonan pencabutan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan mediasi yang dimediatori oleh Hario Purwo Hantoro pada 8 Desember 2024. Meski dalam mediasi tersebut gagal.

Baca Juga: Nulis Tambang, 5 Media Online Digugat Rp 7 Miliar di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Kemudian pada sidang pada Rabu, 11 Desember 2024, CV Lillahisamawati Wal Ardhi mencabut gugatan. Majelis Hakim yang terdiri dari Ida Zulfamazidah (Ketua), Ima Fatimah Djufri dan Achmad Fachrurrozi, mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 39/Pdt.G/2024/PN Bjn.

"Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk mencoret perkara Nomor 39/Pdt.G/2024/PN Bjn dari register perkara yang sedang berjalan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro mengatakan, CV Lillahisamawati Wal Ardhi mencabut gugatannya karena beberapa alasan. Diantaranya bukti sumpah atau pengakuan dalam fakta hukum Tergugat I dalam pengakuan sebagai jurnalis sampai sekarang tidak dibekali kartu tanda anggota (KTA).

Kemudian, bukti fakta hukum Tergugat I sampai V tidak bisa menunjukkan surat penunjukan asli dari pimpinan atau penanggung jawab masing-masing media online tersebut. Dan lima Tergugat atau lima media online itu, tidak bisa menunjukan AD-ART yang asli milik PT atau CV sebagai alat dasar sah dan tidaknya kuasa hukum dalam mewakili untuk beracara dalam proses hukum.

Dua pekan pasca pencabutan gugatan itu, CV Lillahisamawati Wal Ardhi kembali mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Selasa, 14 Januari 2025. Gugatan perbuatan melawan hukum yang teregister nomor 7/Pdt.G/2025/PN Bjn bukan menggugat 5 media online seperti pada gugatan sebelumnya, melainkan yang digugat ialah badan usaha dan/atau perorangan yang menaungi dan bertanggungjawab terhadap 5 media online di gugatan pertama.

Adapun yang digugat ialah PT Citra Nusantara Nirmedia (Tergugat 1), PT Sembilan Cahaya Negara (Tergugat 2), PT Bayangkarasindo Multi Group (Tergugat 3), PT Kabarresindo Multi Group (Tergugat 4), Muchlasin Arif (Tergugat 5), Ghozali (Tergugat 6), dan Muri (Tergugat 7). Dalam perkara ini, Turut Tergugat ialah Dewan Pers.

Dari informasi, sidang pertama akan digelar pada Senin, 3 Februari 2025.

Pada perkara gugatan pertama, CV Lillahisamawati Wal Ardhi menggugat 5 media online dengan perbuatan melawan hukum. Inti dari gugatan CV Lillahisamawati Wal Ardhi sebagai Penggugat, ialah terkait dengan pemberitaan di media Para Tergugat. Para Tergugat menulis aktivitas usaha bidang jasa  pengolahan lahan pertanian milik Penggugat (CV Lillahisamawati Wal Ardhi) di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

CV Lillahisamawati Wal Ardhi berdalih, bahwa usaha tersebut sudah sesuai dan sah menurut hukum karena dilengkapi perizinan. Perizinan yang dimaksud ialah Nomor Induk Berusaha 1011210037733, Kode KBLI 01611, judul KBLI Jasa Pengolahan lahan, Tingkat  Resiko Rendah, terbit izin Pengolahan lahan tanggal 20 Juli 2024.

Baca Juga: Nulis Tambang, 5 Media Online Digugat Rp 7 Miliar di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Karena aktivitas usahanya diberitakan, CV Lillahisamawati Wal Ardhi mengklaim berpotensi mengalami kerugian meteriil dan immaterial. Kerugian meteriil disebutkan sebesar Rp 2 miliar, dan kerugian immaterial sebesar Rp 5 miliar.

advertorial

Atas kerugian tersebut, CV Lillahisamawati Wal Ardhi menggugat 5 media online sebesar Rp 7 miliar, dihitung dari kerugian meteriil dan immaterial.

Adapun tulisan yang diperkarakan ialah :

- Tergugat 1 : Infokitanews.com, yang berjudul “Pola Licik Pemain Tambang Ilegal di Tuban dan Bojonegoro Untuk Hindari Razia”, yang terpublis tanggal 4 November 2024;

- Tergugat II : Media Online penarealita.com, yang berjudul “APH Bojonegoro Diduga dikadali Pemain Tambang Ilegal berkedok Pengolahan lahan Pertanian”, yang terpublis tanggal 4 November 2024;

- Tergugat III : Media Online kupaskriminal.com, yang berjudul “ Diduga Pemain Tambang Ilegal Berkedok Pengolahan lahan Pertanian Akali APH”, yang terpublis tanggal 4 November 2024; 

Tergugat IV : Media Online mediahumaspolri.com, yang berjudul “Pola Licik Pemain Tambang Diduga illegal Bojonegoro dan Tuban Akali Aturan Untuk Kadali APH“, yang terpublis tanggal 04 November 2024;

Tergugat V : Media Online kabarreskrim.net, yang berjudul “Pola Licik Pemain Tambang Diduga illegal Bojonegoro dan Tuban Akali Aturan Untuk Kadali APH“, yang terpublis tanggal 4 November 2024;

Menanggapi gugatan kedua yang diajukan CV Lillahisamawati Wal Ardhi, Komisaris Utama media online Info Kitanews.com, Joko Sutrisno dengan tegas menyatakan akan meladeni gugatan CV Lillahisamawati Wal Ardhi. Joko mengatakan, Info Kitanews.com mempublikasikan suatu peristiwa berdasarkan hasil konfirmasi semua pihak. Berdasarkan fakta di lapangan, kegiatan CV Lillahisamawati Wal Ardhi bukanlah pengolahan lahan pertanian, tetapi pertambangan.

"Jadi KBLI pengolahan lahan pertanian yang dimiliki CV Lillahisamawati Wal Ardhi itu dimanfaatkan untuk berbisnis tambang ilegal. Karena dalam kegiatan tersebut diduga ada praktik menjual tanah dari lokasi, tapi didalihkan oleh CV Lillahisamawati Wal Ardhi sebagai kegiatan pengolahan lahan pertanian,” tegas Joko Sutrisno, Senin, 20 Januari 2025.

"Kalau mengolah lahan yang semula tandus menjadi subur, itu kegiatan baik. Tapi kalau dijual tanahnya, itu sama saja bisnis pertambangan. Kalau tak ingin kegiatan itu dikatakan ilegal, harusnya mereka bisa menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan yang legal. Lagi pula, Dinas Pertanian, Perizinan dan Penataan Ruang Bojonegoro, mengaku kepada media kalau tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin atas kegiatan yang dimainkan oleh CV Lillahisamawati Wal Ardhi. Jadi pada intinya, gugatan itu tak mendasar, sehingga tegas saya katakan gugatan tersebut tak akan membuat kendor mental idealis pewarta media ini,” tegas Joko Sutrisno. (*)

Editor : Bambang Harianto