Unit Resmob Timur Satreskrim Polres Jember OTT Oknum LSM, Diduga Mau Memeras Kepala Desa Sukosari

Unit Resmob Timur Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pria berinisial RF, yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Penangkapan dilakukan terhadap RF di Balai Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, pada Selasa siang (25/3/2025).
Diduga, RF melakukan pemerasan terhadap Ahmad Romadhon selaku Kepala Desa Sukosari. Dugaan pemerasan itu diakui oleh Kepala Desa Sukosari usai dimintai keterangan di Polres Jember.
Baca Juga: Penampakan Oknum LSM Berkedok Sebagai Wartawan yang Diduga Peras Kades Rp 1 Juta
Ahmad Romadhon mengatakan, ulah RF di wilayah Kecamatan Sukowono sering membuat risih sejumlah kepala desa, termasuk dirinya. Diakuinya, selama ini RF mengaku sebagai LSM dan wartawan, dan sering mendatangi sejumlah proyek yang dikerjakan di di desa-desa.
"Kedatangannya untuk menakut-nakuti pekerja. Kalau yang bersangkutan sudah menjadi pembicaraan teman-teman Kepala Desa (Kades) di wilayah Sukowono. Modusnya mendatangi proyek, kemudian mengambil gambar. Dan menakut-nakuti kalau proyek bermasalah, yang ujung-ujungnya minta uang,” ujar Romadhon di Mapolres Jember didampingi oleh Kuasa Hukumnya, M. Husni Thamrin.
Ahmad Romadhon dan Kuasa Hukumnya, M Husni Thamrin
Menjelang Idul Fitri ini, Romadhon berkata, kebetulan RF meminta uang kepada dirinya. Alasannya untuk uang THR (tunjangan Hari Raya). Jika tidak diberi uang, RF mengancam akan memberitakan negatif tentang desanya.
“Karena ada ancaman, ya saya akhirnya menyiapkan uang yang diminta sambil berkoordinasi dengan anggota Polisi, sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan setelah menerima uang,” ujar Romadhon.
Baca Juga: Polri akan Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi
Romadhon mengucapkan rasa terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Jember terutama unit Resmob Jember Timur yang telah cekatan dan sigap mengamankan pelaku. Sebab selama ini ulahnya sudah sangat meresahkan.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada teman-teman Resmob Polres Jember yang sudah bekerja dengan sigap. Sebab, tang bersangkutan selalu lolos ketika akan ditangkap saat memeras korbannya,” ujar Romadhon.
Kuasa Hukum Romadhon, M Husni Thamrin menyatakan bahwa barang bukti dalam OTT pemerasan nilainya Rp 1 juta. Tapi pelaku bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Perampasan.
Baca Juga: Komplotan Wartawan dan LSM Gadungan Ditangkap Polres Malang, Minta Rp 500 Juta ke Pedagang Kopi
“Pelaku bisa terancam penjara 9 tahun. Kalau Polisi menerapkan pasal 368 KUHP, disini bukan nominal uangnya yang dijerat, tapi perilakunya atau perbuatannya,” ujar Thamrin.
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setiawan membenarkan OTT pelaku pemerasan. Katanya, Terduga pelaku masih diperiksa penyidik.
"Nanti perkembangannya akan kami infokan,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember. (*)
Editor : Bambang Harianto