Polsek Pandan Tangkap Satu Anggota Geng Tawuran, Pakai Senjata Tajam di Pantai Pandan

Polsek Pandan, Polres Tapanuli Tengah, berhasil menangkap salah satu remaja yang viral terlibat geng tawuran pada Minggu (16/3/2025) pagi di sekitar Pantai Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi menyampaikan bahwa salah satu anggota geng tawuran yang berhasil diamankan yakni inisial RS, umur 19 tahun, warga Jl. Oswald Siahaan Pandan, pada Sabtu (22/3/2025) siang
Baca Juga: Polisi Bubarkan Tawuran di Belawan, Amankan Pelaku, Temukan Narkoba dan Mesin Judi
Pengakuan RS bahwa dia beserta Geng Pandan akan melakukan tawuran melawan Geng Lubuk Tukko untuk menunjukkan kehebatan dan sepakat memilih sekitaran Pantai Pandan untuk aksi tawuran.
Setelah pihak Polsek Pandan melalukan penyelidikan lebih lanjut, senjata tajam yang dipakai mereka sedang disembunyikan di basecamp yang belum diketahui.
Baca Juga: Satu Orang Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda
“Akan kita lakukan pemanggilan orang tua dan pembinaan sehingga anak ini tidak terlibat aksi tawuran ini lagi,” jelas Kapolsek Pandan.
Diketahui, sebelumnya Kapolres Tapanuli Tengah telah mengeluarkan himbauan terkait antisipasi tawuran, geng motor dan premanisme dan disosialisasikan melalui media sosial dan bhabinkamtibmas.
Baca Juga: 5 Remaja Diamankan Polsek Pusakanagara, Diduga Hendak Tawuran
Tertuang bahwa sesuai Undang Undang nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dapat dikenakan sanksi pidana dan hukuman penjara 10 tahun. Selain itu, pihak Kepolisian berharap dukungan dari masyarakat ketika mengetahui aksi tawuran atau geng motor segera melapor kepada pihak Kepolisian dan dapat melalui Call Center Polri 110. (*)
Editor : Bambang Harianto