Dua Pelaku Pencurian Keramik di Ibtidaiyah Plus Al Yumna Ditangkap

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
2 pelaku pencurian Madrasah Ibtidaiyah Plus Al Yumna
2 pelaku pencurian Madrasah Ibtidaiyah Plus Al Yumna
grosir-buah-surabaya

Dua warga Desa Pantai Raja diamankan guru dan penjaga sekolah Madrasah Ibtidaiyah Plus Al Yumna, Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Pelaku nekat mencuri bahan bangunan sekolah pada Senin (11/5/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Kedua pelaku adalah DI (30 tahun) dan EK (39 tahun) yang tertangkap tangan oleh guru Madrasah Donata (45 tahun) dan penjaga sekolah. Lalu pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Perhentian Raja. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Perhentian Raja, IPTU Sulistiyono.

"Kedua pelaku diserahkan oleh guru dan penjaga sekolah ke Polsek bersama barang bukti, yaitu 9 kotak keramik dengan corak bewarna putih, ukuran 40 cm X 40 cm," katanya.

Kejadian ini berawal penjaga sekolah Zulfahmi dan Musthofa melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian keramik. 

"Dimana sebelumnya sudah sering terjadi pencurian di sekolah tersebut, sehingga mereka melakukan pengintaian," jelas Kapolsek Perhentian Raja.

Setelah itu, penjaga sekolah pelaku melakukan aksi pencurian dan langsung menangkap keduanya pelaku. 

"Saat itu pelaku sudah memindahkan hasil curiannya 9 kita keramik yang berjarak lebih kurang 30 meter,"ujar Kapolsek Perhentian Raja. 

Selanjutnya, pihak sekolah langsung menyerahkan ke Polsek Perhentian Raja. 

"Kemudian anggota piket Pelayanan Polsek Perhentian Raja mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku bersama barang bukti," terangnya.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Keduanya sudah melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas Kapolsek Perhentian Raja. (*)