Gerak Cepat Polres Sumenep Meringkus Ketua BPD Prancak yang Bunuh Selingkuhannya

Reporter : -
Gerak Cepat Polres Sumenep Meringkus Ketua BPD Prancak yang Bunuh Selingkuhannya
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko konpers
advertorial

Satreskrim Polres Sumenep gerak cepat (gercep) meringkus Ketua BPD Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Provinsi Jawa Timur, yang tega membunuh selingkuhannya pada Jum’at (20/10/2023).

Diketahui, nama korban inisial F (Belum menikah), perempuan, umur 28 tahun, alamat Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Daftar Lengkap Perwira Polda Jatim dan Jajaran yang Dimutasi

Pelaku inisial K (Ketua BPD Prancak), laki-laki, umur 38 tahun, Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep pada Rabu 18 Oktober 2023 pukul 15.00, dirumah orang tuanya di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak.

"Kejadian berawal dari korban dan tersangka mempunyai hubungan asmara dan sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Padahal tersangka sudah mempunyai istri dan dua orang anak,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko.

Baca Juga: Wartawan Hampir Tewas Jadi Korban Pengeroyokan Malah Mau Jadi Tersangka

Korban menuntut tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Maka pada 13 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB, korban menelpon tersangka untuk mengajak ketemuan di belakang rumah korban (tegalan). Pada saat bertemu, keduanya cekcok mulut.

Pada saat cekcok mulut, tersangka dituduh telah menghamili dan meminjam uang korban. Korban menampar tersangka, selanjutnya tersangka mencekik leher korban dan memukul belakang kepala korban dengan kayu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di dekat kamar mandi di belakang rumah korban. Setelah itu tersangka pulang ke rumahnya.

Baca Juga: Polres Sumenep Terjunkan 223 Personel Pengamanan Laga Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim

Barang bukti yang berhasil disita yaitu satu balok kayu kurang lebih 30 cm, satu unit handphone merk Samsung Duos milik korban F, satu unit handphone merk Xiomi milik korban dan baju warna milik korban.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.(Pan)

Editor : Ahmadi