2 Penambang Pasir Ilegal di Muara Jawa Ulu Kena Hukum 1 Tahun 10 Bulan
Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara menangkap dua orang penambang pasir ilegal di Irfan alias Iwan dan Jhon Amal Gamasi. Irfan alias Iwan dan Jhon Amal Gamasi melakukan pertambangan ilegal di Jalan Raya Handil Teluk Dalam, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Proses penangkapan terhadap Irfan alias Iwan dan Jhon Amal Gamasi berawal pada Juli 2025, terdakwa Irfan alias Iwan diminta tolong oleh orang tua Irfan alias Iwan, yaitu Basri selaku penanggung jawab pertambangan pasir di Jalan Raya Handil Teluk Dalam, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara untuk membantu melanjutkan serta mengawasi kegiatan penambangan pasir pada tempat tersebut. Pada saat itu, Irfan alias Iwan menyanggupi permintaan dari Basri tersebut dan mulai bekerja sebagai pengawas di penambangan pasir tersebut.
Selanjutnya pada Senin 22 September 2025, Basri mendatangkan 1 unit excavator merk sumitomo SH 200 warna kuning dengan operatornya yaitu Jhon Amal Gamasi ke lokasi penambangan tanpa izin tersebut.
Kemudian pada Selasa 7 Oktober 2025 sekitar jam 15.00 WITA bertempat di Jalan Raya Handil Teluk Dalam, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Irfan alias Iwan dan Jhon Amal Gamasi melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin.
Irfan alias Iwan mengarahkan Jhon Amal Gamasi terkait lahan mana saja yang akan dilakukan penambangan pasir. Setelah itu, Jhon Amal Gamasi dengan mengendarai 1 unit excavator merk sumitomo SH 200 warna kuning melakukan land clearing, membuka atau pengupasan lapisan tanah (stripping).
Dari pengupasan lapisan tanah tersebut terlihat lapisan pasir yang terdapat di dalam lubang (pit). Setelah terlihat lapisan pasir tersebut, Irfan alias Iwan kemudian memerintahkan Jhon Amal Gamasi untuk menggali atau mengambil pasir tersebut, dan ditumpuk di sebelah lubang tambang (pit).
Pasir yang sudah ditumpuk kemudian dimuat ke dalam 1 unit DT merk Mitsubishi Canter Roda 6 nomor polisi KT-8646-LT yang dikendarai oleh Arif yang merupakan pembeli pasir tersebut dengan harga sebesar Rp 750.000 per ritase.
Pada Rabu 8 Oktober 2025 sekitar jam 00.30 WITA, Firmansyah, Ageng Prabowo, dan Akhmad Rizki (ketiganya merupakan anggota Polres Kutai Kartanegara) yang sedang melakukan patroli di sekitar di Jalan Raya Handil Teluk Dalam, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, menemukan kegiatan penambangan pasir ditempat tersebut yang diduga illegal atau tanpa izin.
Ketiganya lalu mendapati bahwa kegiatan penambangan pasir tersebut dilakukan oleh Irfan alias Iwan, Jhon Amal Gamasi, dan Arif selaku driver dari truk DT merk Mitsubishi Canter Roda 6 nomor polisi KT-8646-LT.
Firmansyah, Ageng Prabowo, dan Akhmad Rizki melakukan pemeriksaan terhadap Irfan alias Iwan, Jhon Amal Gamasi, dan Arif atas kegiatan penambangan pasir tersebut. Dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa Irfan alias Iwan bertugas sebagai pengawas dari kegiatan penambangan pasir, sedangkan Jhon Amal Gamasi merupakan operator dari 1 unit excavator merk sumitomo SH 200 warna kuning yang bekerja kepada Irfan dengan upah.
Untuk Arif merupakan pembeli pasir sekaligus driver dari 1 unit DT merk Mitsubishi Canter Roda 6 nomor polisi KT-8646-LT. Irfan alias Iwan, Jhon Amal Gamasi, dan Arif dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut.
Irfan alias Iwan dan Jhon Amal Gamasi melakukan kegiatan pertambangan pasir dengan cara membuka lapisan tanah (stripping) sampai dengan penggalian atau pengambilan pasir tersebut tidak memiliki perizinan berusaha terkait usaha pertambangan dari pemerintah pusat.
Berdasarkan keterangan ahli David Kurniawan, menerangkan kegiatan Irfan alias Iwan dan Jhon Amal Gamasi melakukan kegiatan membuka lapisan tanah (stripping) sampai dengan Penggalian atau Pengambilan pasir tersebut termasuk kegiatan usaha penambangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas perbuatannya itu, Irfan alias Iwan dan Jhon Amal Gamasi dihukum pidana karena terbukti melanggar Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Huruf c Undang Undang Republik Indonesia nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 10 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Para Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara pengganti selama 60 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, Artha Ario Putranto dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026. (*)
Editor : Redaksi