Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC kepada CV Linting Tembakau Indoputra

Mendukung industri hasil tembakau, Bea Cukai Yogyakarta terbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada CV Linting Tembakau Indoputra. Penyerahan NPPBKC dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Muhammad Mirfuad, pada Rabu (09/04/2025) di Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
“Penerbitan nomor pokok pengusaha barang kena cukai dilakukan setelah perusahaan melalui serangkaian prosedur meliputi pemenuhan persyaratan lokasi sebagai pabrik hasil tembakau, pengajuan dokumen-dokumen persyaratan, serta pemaparan mengenai proses bisnis perusahaan,” ujar Mirfuad.
Baca Juga: Bea Cukai Sangatta Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Lebih dari Rp1 Miliar
CV Linting Tembakau Indoputra adalah pengusaha pabrik hasil tembakau yang berlokasi di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta. Perusahaan yang baru didirikan pada tahun 2025 ini bergerak di bidang pengolahan tembakau iris (TIS) dengan berbagai varian rasa.
Baca Juga: PT Praoe Layar Kantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Penerbitan NPPBKC untuk CV Linting Tembakau Indoputra merupakan langkah positif Bea Cukai Yogyakarta dalam mendukung terciptanya iklim usaha industri hasil tembakau yang sehat serta berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor cukai yang lebih optimal.

Mirfuad mengungkapkan bahwa melalui penerbitan nomor pokok pengusaha barang kena cukai, perusahaan tersebut kini dapat menjalankan usahanya untuk memproduksi TIS sebagai salah satu barang kena cukai (BKC), serta berkontribusi pada peningkatan industri hasil tembakau.
Baca Juga: PT Tiara Cemerlang Abadi Dapat Izin Berusaha pada Industri Hasil Tembakau
“Dengan adanya izin ini, diharapkan CV Linting Tembakau Indoputra dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih baik, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian di Yogyakarta,” pungkasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto