Satres Narkoba Polres Gresik Ungkap Peredaran 16 Gram Sabu

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil kerja keras Tim Giri Tangguh dalam membongkar jaringan narkoba.
Berdasarkan empat laporan polisi yang diterima selama bulan April 2025, petugas Polres Gresik berhasil menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Padang Lawas Grebek Sarang Narkoba di Desa Ujung Batu
Penangkapan dimulai pada 8 April 2025, saat dua tersangka berinisial QM dan MA diamankan di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Dari tangan keduanya, Polisi menyita satu paket hemat sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Pengembangan dari penangkapan ini membawa tim menuju tersangka MF di Desa Gedangan, Kecamatan Sidayu, keesokan harinya.
Baca Juga: Daftar Tersangka Kasus Narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Tak berhenti di situ. Hasil analisis digital dan aliran dana dari inisial MF membuka jalan bagi petugas Polres Gresik untuk menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu inisial IS, MR, dan AN, di lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan dalam operasi lanjutan ini termasuk total 16 gram sabu, paket ganja, sejumlah uang tunai, timbangan elektrik, serta alat bantu pengemasan narkoba.

“Dari total 16 gram sabu yang kami sita, jika dikemas dalam bentuk paket hemat seharga Rp200.000 hingga Rp250.000, maka diperkirakan terdapat 160 paket yang siap edar. Ini berarti kami berhasil menyelamatkan setidaknya 160 warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres Gresik.
Baca Juga: Polres Lombok Tengah Ungkap 6 Kasus Narkoba
Tak hanya itu, Kapolres Gresik mengungkap bahwa tiga dari enam tersangka merupakan residivis kasus serupa, menandakan bahwa peredaran narkoba di wilayah Gresik masih menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, Polres Gresik mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga marwah Gresik sebagai kota santri dan segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. (*)
Editor : Bambang Harianto