Sidang Lanjutan Perkara Penganiayaan di Pengadilan Negeri Bangkalan Dinilai Janggal

avatar lintasperkoro.com
  • URL berhasil dicopy
Kuasa Hukum korban, Rofi'i, SH (kiri)
Kuasa Hukum korban, Rofi'i, SH (kiri)
grosir-buah-surabaya

Sidang perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Manok’an, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan pada Senin (21/08/2023) pukul 14.00 WIB. Pada sing ke-7 ini, agenda pemeriksaan Terdakwa.

Agenda sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Bangkalan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Erlina Widikartika yang didampingi oleh Hakim Anggota terdiri dari I Putu Wahyudi dan Hakim Anggota II, Wahyu Eko.S.

Usai sidang, Kuasa Hukum korban, Rofi'i, SH, menilai, pelaksanaan sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap Terdakwa terkesan ditutup-tutupi. Menurutnya, dalam sidang kasus penganiayaan tersebut, harusnya dilaksanakan secara terbuka, dan siapapun boleh menyaksikan jalannya persidangan.

"Namun apa yang terjadi ? Pengadilan Negeri Bangkalan terkesan menutup-nutupi. Semakin kuat dugaan bahwa dari awal persidangan pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi korban dan saksi meringankan sampai  persidangan pemeriksaan terdakwa penuh dengan kejanggalan. Ada apa dengan Pengadilan Negeri Bangkalan ini!? kata Rofii.

Rofii berharap kepada Hakim Ketua yang memimpin sidang dan kebetulan juga Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, agar memaksimalkan sidang dalam mengambil keputusan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap konsisten dan tidak kendor dalam penanganan kasus yang sedang berjalan.

"Karena jaksa merupakan wakil dari korban atau sebagai pembela dari korban. Akan tetapi, kami tetap mengambil langkah hukum untuk melaporkan dugaan pengeroyokan dan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, yang seakan-akan kepemilikan senpi tidak ditimbulkan atau di kaburkan," pungkasnya. (L4N)