12 Pesilat Asal Kabupaten Blora Ditangkap Polisi
Oknum anggota perguruan silat di Kabupaten Lamongan, sepertinya belum bisa membuktikan untuk membuat masyarakat tentram. Insiden penganiayaan yang dilakukan puluhan pesilat terhadap dua remaja asal Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, yang sedang mengalami kerusakan sepeda motor pada Minggu (20/8/2023) dini hari, di jalan nasional Gembong Babat, menjadi bukti jika anggora perguruan silat masih menunjukkan sikap brutalnya.
Korbannya, Parjiyanto (21 tahun) dan seorang temannya, Tegar Jayandika (19 tahun), asal Desa Sumber RT/RW 02/02 Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Baca Juga: Aniaya Petani, Oknum ASN Guru Jadi Terdakwa di PN Lamongan, Pengacara Korban Mendesak Pelaku Dipecat
Kedua remaja itu dikeroyok massa pesilat yang membawa senjata tajam (sajam), kayu balok dan batu yang datang dari arah Babat ke Timur. Tepatnya di Jalan Gembong, seberang jalan nasional depan RS NU.
Usai kejadian, Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan dan selang sehari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap belasan pesilat.
12 tersangka yang berhasil ditangkap adalah (16), HA (16) keduanya asal Solokuro, MAN (17) asal Gempolpading Pucuk, M. Amirudin Irfansyah (20) Dedi Sasongko (20), Achmad Arzaky (25), EW (17), Deni Dwi Setiawan (19) dan Ahmad Yuda Kamaludin (18) ketujunya asal Plumpang Tuban, ZR (16), Indrian Firmansyah (20), Ahmad Bahtiar Arafat (33) asal Babat Lamongan
"Ada 5 pelaku yang masih di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Hingga kini, anggota Satreskrim masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya.
Dari keterangan mereka yang sudah diamankan, diharapkan bisa menangkap pelaku lainnya.
"Siapa pun pelakunya tetap diproses sesuai dengan tingkat kesalahannya dan berpedoman pada hukum yang berlaku," tegas Anton.
Polres Lamongan harus menjaga dan berharap suasana kondusif bisa dirasakan masyarakat.
"Kami tegakkan hukum kepada siapa pun yang melalukan tindak pidana," ujarnya.
Baca Juga: Tambang di Wilayah Glagah Lamongan Beroperasi Tanpa IUP
Seperti pada para pelaku pengeroyokan di Gembong Babat yang dilakukan kepada dua pemuda yang dalam perjalanan pulang menuju Blora Jateng.
Sebelum kejadian, korban bersama dengan temannya, Tegar Jayandika berboncengan mengendarai sepeda motor dari Surabaya menuju pulang ke Blora.
Saat melintas di depan RS Nahdlatul Ulama (NU), korban dan saksi berhenti untuk memperbaiki sepeda motor yang rusak. Tak berapa lama, dari seberang jalan arah barat dari Babat menuju Lamongan, ada sekitar 50 pemuda konvoi sekitar 30 sepeda motor.
Tiba-tiba, massa itu langsung berhenti kemudian menyeberang jalan dan mengeroyok korban serta saksi dengan menggunakan sajam jenis celurit dan balok kayu.
Korban dan saksi tak kuasa melawan dan berusaha menyelamatkan diri lari ke arah Selatan menyeberang rel kereta api ke area persawahan
Saksi berusaha melarikan diri dan meminta bantuan kepada tukang tambal ban, namun tukang tambal ban tersebut tidak berani menolong, sehingga kedua korban dikeroyok oleh para pelaku.
Sepeda motor milik korban yang masih berada di tempat kejadian juga dirusak massa pesilat, pelaku dilempar balok kayu, helm dan batu.
Dan sekuat tenaga kedua korban lari dan berhasil menghindari. Insiden malam itu didengar petugas Polsek Babat. Sejumlah anggota Polri datang TKP dan menolong korban.
Para pelaku kabur menggeber sepeda motornya ke arah Timur. Sedang kedua korban di bawa ke Rumah Sakit NU Babat untuk perawatan.
Anton menambahkan, Pasal yang dikenakan beragam, tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP, membawa sajam tanpa ijin, Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan tindak pidana ringan, melakukan konvoi tanpa ijin yang dapat mengganggu ketertiban umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, 511 KUHP.
"Kami terapkan pasal berlapis kepada para pelaku," pungkas Anton. (Sya)
Editor : Syaiful Anwar