Duduk Perkara PT Pakerin yang Berdampak Didemo Buruh

Reporter : -
Duduk Perkara PT Pakerin yang Berdampak Didemo Buruh
Karyawan menggelar demo di depan Kantor PT. Pakerin di Jalan Kertopaten, Surabaya

Ratusan pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) menggelar demo di depan kantor pusat PT Pakerin yang berada di Jalan Kertopaten, Kecamatan Simokerto, Surabaya, pada Selasa (29/4/2024). Pendemo merupakan para pekerja PT Pakerin yang berdomisili di Jalan Raya Prambon, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Ratusan buruh pabrik PT Pakerin ini mendatangi kantor pusat PT Pakerin untuk menuntut hak gaji berikut tunjangan hari raya (THR) yang belum diberikan secara penuh oleh ahli waris pemilik perusahaan tersebut, Soegiharto

Baca Juga: Ratusan Buruh Tuntut PT Kelola Mina Laut Bayar Gaji dan THR

Sepeninggal Soegiharto, PT Pakerin dikelola ketiga anaknya yang berinisial DK (anak pertama), ST (anak kedua) dan HS (anak ketiga).

Human Resource Divisi (HRD) PT Pakerin, Abraham Mustamu mengatakan, pemicu utama aksi ini adalah ketidakpuasan atas pembayaran THR yang baru diterima karyawan sebesar 10 persen. Ditambah pengaruh dari surat terbuka yang mengatasnamakan ST. Dalam surat tersebut, ST mengeklaim masih menjabat sebagai Direktur PT Pakerin dan mengumbar janji-janji yang menimbulkan harapan di kalangan pekerja.

Menurut Mustamu, surat itu menyesatkan karena bertentangan dengan fakta hukum yang berlaku dan menyebabkan buruh PT Pakerin menuntut realisasi janji-janji tersebut kepada manajemen yang sah dengan cara menggelar demo.

"Kenyataannya, berdasarkan akta-akta terakhir yang sah secara hukum dan tidak pernah dibatalkan oleh
pengadilan, ST tidak tercatat sebagai pemegang saham maupun pengurus di PT Pakerin. Jabatan Direktur Utama PT Pakerin secara sah dijabat oleh DK," jelas Mustamu, Jumat (2/5/2025).

Karena merasa ada yang perlu diluruskan, pihak manajemen PT Pakerin menggelar dialog di dalam kantor PT Pakerin bersama beberapa perwakilan buruh, yang turut didampingi anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Baca Juga: Pekerja PT Pakerin Mojokerto Geruduk Manajemen Minta THR dan Gaji Dituntaskan

Dalam pertemuan tersebut, FSPMI dan karyawan menerima penjelasan bahwa legal standing manajemen
perusahaan yang sah berada di tangan DK. Selain itu, dalam dialog tersebut dibahas pula mengenai hak karyawan berupa gaji sekaligus THR. Menurutnya, perusahaan masih memiliki dana untuk menggaji dan memberi THR bagi karyawan, namun dana tersebut masih tertahan di bank.

advertorial

"Perusahaan memiliki dana dalam jumlah besar yang saat ini tertahan di BPR Prima Master Bank. Dana tersebut sejatinya telah dicadangkan untuk membayar gaji, THR, serta biaya operasional. Namun tidak dapat dicairkan karena intervensi pihak eksternal, termasuk inisial ST dan HS," kata Mustamu.

Hasil dari dialog tersebut, mereka sempat bersepakat bahwa fokus perjuangan mereka pada pencairan dana perusahaan yang dinilai ditahan secara tidak sah tersebut. Setelah kesepakatan itu, aksi kembali memanas akibat provokasi lanjutan dari JTY, putra ST.

Baca Juga: Pekerja PT Pakerin Mojokerto Geruduk Manajemen Minta THR dan Gaji Dituntaskan

"Dia menjanjikan pemenuhan seluruh hak buruh. Padahal, baik ST maupun JTY tidak memiliki kedudukan atau kewenangan hukum dalam perusahaan. Provokasi ini menyebabkan unjuk rasa berlanjut, tidak hanya di kantor pusat, tetapi juga hingga ke kediaman Direktur Utama PT Pakerin, Bapak DK," ungkapnya.

Atas hal tersebut, pihaknya menegaskan bahwa penyelesaian seluruh kewajiban kepada karyawan PT Pakerin harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan tidak boleh didasarkan pada janji-janji yang tidak memiliki dasar hukum.

"Perusahaan mengimbau semua pihak untuk mengedepankan fakta hukum dan tidak terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan, yang justru menghambat penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya," ujar Mustamu..(*)

Editor : Bambang Harianto