Pekerja PT Pakerin Mojokerto Geruduk Manajemen Minta THR dan Gaji Dituntaskan

Reporter : -
Pekerja PT Pakerin Mojokerto Geruduk Manajemen Minta THR dan Gaji Dituntaskan
Pekerja PT Pakerin Mojokerto

Ribuan pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) Mojokerto mendatangi kantor manajemen pada Rabu pagi, 26 Maret 2025. Tujuannya untuk meminta penjelasan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang belum diberikan.

Menurut salah satu pekerja PT Pakerin yang tidak ingin disebutkan namanya, kegiatan ini telah memasuki hari kedua. Para pekerja PT Pakerin meminta penjelasan dari manajemen tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya sudah diberikan pada para pekerjanya.

Baca Juga: Ratusan Buruh Tuntut PT Kelola Mina Laut Bayar Gaji dan THR

"Ini hari kedua para pekerja mempertanyakan pembayaran THR ke Manajemen PT Pakerin. Karena THR tahun 2025 dan gaji Maret ini belum ada kejelasan," katanya.

Dalam pertemuan dengan Manajemen PT Pakerin, awalnya manajemen PT Pakerin menawarkan pembayaran gaji bulan di Maret 2025 sebesar 25%. Namun hal itu ditolak oleh seluruh pekerja karena pembayaran THR tidak ada kejelasan.

Pada siang harinya, digelarlah pertemuan yang melibatkan kuasa hukum PT Pakerin, top manajemen perusahaan, perwakilan Serikat Pekerja dan pekerja non serikat serta Dinas Ketenagakerjaan Bidang Pengawasan Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Jagoan Cikiwul Bekasi Minta THR ke Pabrik, Berakhir Dipenjara

Melalui kuasa hukumnya, PT Pakerin menawarkan kembali kepada para pekerja berupa pembayaran gaji di bulan Maret sebesar 25% ditambah pembayaran THR sebesar 10%. Lagi-lagi tawaran itu ditolak oleh para pekerja PT Pakerin.

Mendapatkan pelaporan dan menjadi penengah permasalahan, Taufik Hidayat selaku Kordinator Pengawas Dinas Ketenagakerjaan wilayah Mojokerto, langsung hadir di tengah lokasi kegiatan. Di hadapan semua pihak, Taufik Hidayat menyampaikan kewajiban THR bagi pekerja.

Baca Juga: Hoaks : Tautan Pencairan THR dari Pemerintah Senilai Rp2,75 Juta

"THR wajib diberikan minimal H-7 sebelum Hari Raya dan besaran THR harus proporsional serta tidak boleh dicicil. Ingat keterlambatan pembayaran, dikenakan denda. Mumpung masih ada waktu, meski molor. PT Pakerin wajib menyelesaikan kewajibannya," tegas Taufik Hidayat.

Menurut para pekerja PT Pakerin, kegiatan ini bukan aksi demontrasi ataupun mogok kerja, hanya kegiatan spontanitas dan menunggu jawaban manajemen PT Pakerin menagih haknya. (*)

Editor : Zainuddin Qodir