Polres Belitung Tertibkan Tambang Ilegal di Pantai Gosong Bugis

Polres Belitung menertibkab tambang ilegal di kawasan Pantai Gosong Bugis, Desa Juru Seberang, Kabupaten Belitung, pada Kamis (15/5/2025). Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Belitung, Kompol M. Irsan Sihotang, dengan dukungan 60 personel gabungan dari berbagai satuan, mulai Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Sat Intelkam, Sat Samapta, Sat Polair, dan Polsek Tanjungpandan.
Polres Belitung melakukan pperasi penertiban tambang ilegal dengan menyisir kawasan pantai Gosong Bugis, akses jalan menuju Desa Juru Seberang, hingga jalur tanah yang kerap dijadikan lokasi aktivitas ilegal. Hasilnya, sejumlah peralatan tambang berhasil diamankan sebagai barang bukti. Antara lain 2 unit mesin air merk Louncin LC Power 9PK, 2 set alat tambang, selang dan pipa spiral berbagai ukuran, terpal, karpet alas kaki, ember, hingga jerigen.
Baca Juga: Kapolres Solok Selatan Bentuk Satgas Anti Ilegal Mining
Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo menegaskan, Polres Belitung tidak akan memberi celah sedikit pun bagi aktivitas tambang ilegal. Polres Belitung akan terus mengambil langkah tegas dan terukur demi menjaga kelestarian ekosistem serta merespons keluhan masyarakat.
Baca Juga: Tambang di Desa Pakis Tuban Kian Masif, Aparat Penegak Hukum Tak Berkutik
“Tidak ada ruang untuk tambang ilegal di wilayah hukum kami. Langkah ini bukan hanya penertiban. Kami juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar paham bahaya kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal," tegas Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto