Sidang Perdana Gugatan Pra Peradilan Pimred Beritamorut. com Vs Polda Sulawesi Tengah

Reporter : -
Sidang Perdana Gugatan Pra Peradilan Pimred Beritamorut. com Vs Polda Sulawesi Tengah
Sidang pra peradilan Hendly Mangkali

Hendly Mangkali selaku Pemimpin Redaksi (Pimred) Beritamorut. com melakukan perlawanan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng). Perlawanan itu melalui jalur gugatan pra peradilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Palu.

Sidang perdana gugatan pra peradilan dilaksanakan pada Jumat, 16 Mei 2025, dalam perkara nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Pal. Gugatan tersebut diajukan Hendly Mangkali untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sulawesi Tengah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Status Tersangka Pimred BeritaMorut Gugur, Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah Kalah Praperadilan

Namun, sidang perdana gugatan pra peradilan penetapan tersangka Hendly Mangkali ditunda karena Termohon (Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah) tidak hadir. Alasan Termohon tidak hadir diungkap melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palu tertanggal 14 Mei 2025.

Dalam surat nomor B/259/V/Res.2.5/2025/Ditressiber disampaikan jika ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum Polda Sulawesi Tengah dan penyidik yang menangani perkara sedang melaksanakan tugas di luar Kota Palu. Surat yang ditandatangani Direktur Reserser Siber Polda Sulawesi Tengah, Kombes Taufik S Adhadi meminta agar dijadwalkan pada Kamis, 23 Mei 2025.

"Termohon (Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah) tidak hadir hari ini. Dari surat yang masuk, mereka memohon sidang ditunda hingga Kamis (23/5/2025) dengan alasan masih berada di luar kota," ujar Hakim tunggal Praperadilan, Imanuel Charlo Rommel Danes di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu, pada Jumat (16/5/2025).

Menanggapi permohonan dari Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah, Imanuel Charlo Rommel Danes menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak bisa dikabulkan. Hakim menyatakan, proses praperadilan harus diselesaikan dalam waktu 7 hari. Oleh karena itu, Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu (21/5/2025) mendatang.

Baca Juga: Status Tersangka Pimred BeritaMorut Gugur, Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah Kalah Praperadilan

"Sidang akan dilanjutkan Rabu (21/5/2025). Jika tidak ada halangan, putusan akan dibacakan paling lambat Rabu (28/5/2025) sebelum masa libur," tegas Imanuel Charlo Rommel Danes.

Hendly MangkaliHendly Mangkali

Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka atas pemberitaan yang terbit di Beritamorut. com, tentang dugaan perselingkuhan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Febrianti Hongkiriwang. Febrianti Hongkiriwang juga istri Bupati Morowali Utara.

Baca Juga: Status Tersangka Pimred BeritaMorut Gugur, Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah Kalah Praperadilan

Tidak terima dengan pemberitaan yang menyebut dirinya, Febrianti Hongkiriwang melapor ke Polda Sulawesi Tengah pada 20 Desember 2024, meski dalam berita tersebut namanya tidak disebut secara langsung.

Berita perselingkuhan itu pertama kali tayang pada 17 November 2024 di situs Inisulteng. id, kemudian dimuat ulang di Beritamorut. com. Setelah laporan Febrianti Hongkiriwang itu, Hendly dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sulawesi Tengah pada 30 Desember 2024. Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada 17 Maret 2025.

Pada pemeriksaan kedua tersebut, Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE tentang pasal pencemaran nama baik. (*)

Editor : Bambang Harianto