Kepala PKBM Talimil Quran Pasuruan Divonis 5 Tahun Penjara

Reporter : -
Kepala PKBM Talimil Quran Pasuruan Divonis 5 Tahun Penjara
Iswanto

Iswanto selaku Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Talimil Quran Kota Pasuruan dinyatakan bersalah melakukan kejahatan tindak pidana korupsi dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin, 5 Mei 2025. Sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut ialah Halima Umaternate.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian vonis yang dibacakan Majelis Hakim terhadap Iswanto selaku Kepala PKBM Talimil Quran Kota Pasuruan.

Baca Juga: Sudarmadi, Mantan Kepala BPN Kota Madiun Terbukti Korupsi, Divonis 2 Tahun Penjara

Iswanto tidak hanya divonis pidana penjara. Dia dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 621.687.121,00. Jika Terpidana Iswanto tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal Terpidana Iswanto tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menanggapi vonis tersebut, Iswanto memilih mengajukan banding. Vonis terhadap Iswanto lebih rendah 10 bulan dari tuntutan Jaksa.

Untuk informasi, Iswanto merupakan Kepala PKBM Talimil Quran yang beralamat di Jl. Hangtuah Gang X nomor 337 A Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Iswanto diangkat Kepala PKBM Talimil Quran berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Darul Ulum Ngemplakrejo Pasuruan Nomor : 002/YDU/SK/I/2020 tanggal 7 Januari 2020 tentang Pengangkatan Ketua PKBM Ta’limil Qur’an yang ditanda tangani oleh H. Masduqi selaku Ketua Yayasan Darul Ulum Ngemplakrejo, Surat Keputusan Ketua Yayasan Darul Ulum Ngemplakrejo Pasuruan Nomor : 06/YDU/SK/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Pengangkatan Ketua PKBM Ta’limil Qur’an yang ditanda tangani oleh H. Masduqi selaku Ketua Yayasan Darul Ulum Ngemplakrejo, Surat Keputusan Ketua Yayasan Darul Ulum Ngemplakrejo Pasuruan Nomor : 021/YDU/SK/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang Pengangkatan Ketua PKBM Ta’limil Qur’an yang ditanda tangani oleh H. Masduqi selaku Ketua Yayasan Darul Ulum Ngemplakrejo.

Iswanto (43 tahun) selaku Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ta'limil Quran Kota Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Senin (9/12/2024).

Baca Juga: Kepala Desa Roomo Gresik Divonis 1,4 Tahun di Kasus CSR Beras PT Smelting

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah menjelaskan, Iswanto diduga menyelewengkan dana bantuan operasional pendidikan (BOP). Iswanto pada tahun 2021 sampai tahun 2023 menerima BOP Kesetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dana tersebut peruntukannya sebagai penunjang operasional kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik kejar paket A, paket B, dan paket C di masing-masing PKBM. Namun pengelolaannya di lapangan, diduga disalahgunakan.

Iswanto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan dana BOP yang bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran tahun 2021 hingga 2023.

Modusnya yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu membuat SPJ seolah-olah ada pembelian barang atau kegiatan. Padahal kenyataannya fiktif. 

Baca Juga: Ketua BPD Desa Roomo Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi CSR PT Smelting

“Misalnya, pembelian buku untuk siswa hanya berupa fotokopi, dan barang seperti tong sampah yang seharusnya dibeli ternyata tidak ada," ungkap Deni, Senin 9 Desember 2024, sore. 

Akibat perbuatan Iswanto, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan. Perhitungan sementara menunjukkan, Iswanto diduga merugikan negara sebesar Rp 621.687.121.

Atas perbuatannya, Iswanto dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Iswanto ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Pasuruan. (*)

Editor : Syaiful Anwar