Isu Pungutan Kades di Kecamatan Driyorejo, Ketua LSM FPSR : Jangan Bikin Gaduh

Polemik adanya dugaan pungutan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibebankan kepada Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditanggapi oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM) Aris Gunawan. Sebelumnya beredar isu di media massa, jika pungutan itu untuk penegak hukum dan sifatnya wajib.
“Kalau ada yang menuduh Kepala Desa di Kecamatan Driyorejo dibebankan untuk memberi THR kepada penegak hukum, maka harus disertai buktinya agar tidak hoax. Jangan cuma berdasarkan katanya. Siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. Kalau tidak, justru si penuduh bisa dikenakan pidana,” tegas Aris kepada wartawan, pada Sabtu (18/5/2025).
Baca Juga: Ketua LSM FPSR Bagikan Ratusan Paket Sembako dan Uang Tunai ke Masyarakat
Aris berkata, Gresik khususnya di Kecamatan Driyorejo tidak boleh dibuat gaduh dengan isu yang tidak disertai bukti. Apalagi menyangkut nama baik kepala desa yang bekerja dengan baik.
“Kalau ada pelanggaran yang melibatkan Kepala Desa di Driyorejo, tunjukkan datanya, serahkan ke aparat penegak hukum. Jangan malah membuat gaduh, apalagi jika motifnya adalah tekanan bersifat politik,” tambah Aris dengan nada tegas.
Di bawah kepemimpinan Aris Gunawan, LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) dikenal sebagai lembaga swadaya masyarakat yang fokus kepada pengawasan sosial dengan metode investigasi lapangan, audit dokumen publik, serta advokasi hukum yang profesional. Bukan hanya mengkritik, LSM FPSR juga rutin memberikan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Desa dan Daerah berbasis temuan lapangan.
Baca Juga: Peringatan HUT LSM FPSR ke -10, 600 Anak Yatim dan Dhuafa Disantuni
“Kami tidak bermain di wilayah abu-abu. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan buka. Tapi kalau tidak terbukti dan hanya dijadikan alat framing, kami tidak akan diam. Ini tentang kehormatan masyarakat desa, dan ini tentang etika advokasi,” kata Aris.
Aris juga menegaskan bahwa LSM FPSR siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menempuh jalur hukum jika nama baik kepala desa atau perangkatnya terus dicemarkan tanpa dasar. Ia menilai, oknum LSM dan media yang asal tuding tanpa fakta bisa menjadi penyakit dalam sistem demokrasi lokal.
Baca Juga: Kantor LSM FPSR Diteror Orang Tak Dikenal, Diduga Sering Laporkan Korupsi dan Usaha Ilegal
“LSM bukan alat gertak. Media bukan alat tekanan. Kami ajak semua elemen yang benar-benar peduli rakyat, untuk bersama menjaga ruang publik ini tetap sehat. Jangan rusak citra kontrol sosial dengan gaya premanisme informasi,” tegasnya.
Pernyataan Aris Gunawan sekaligus menjadi sinyal kuat, aktivisme tidak bisa berdiri di atas rumor, dan kebenaran harus diperjuangkan dengan kecerdasan serta integritas. Dalam pusaran isu yang penuh kepentingan, LSM FPSR tampil sebagai benteng nalar dan hukum—bukan sekadar buzzer sosial, tapi penjaga moral publik yang tak bisa dibeli. (*)
Editor : Bambang Harianto