Koperasi CU Cikalmas Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Dan Penggelapan

Di usianya yang menginjak 60 tahun, Rusianah harusnya menikmati tabungan dari hasil kerja kerasnya saat muda. Namun apa daya, dia harus berjibaku dengan proses hukum.
Rusianah, warga Desa Sidareja, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, jadi korban dugaan penipuan dan penggelapan. Uangnya sebesar Rp Rp 66.032.000 tak kembali setelah dititipkan di Koperasi Credit Union (CU) Cikalmas, beralamat Desa Sidareja.
Baca Juga: Skandal Dugaan Penipuan dalam Pengadaan Barang di PT Petrokimia Gresik
Atas kerugian tersebut, Rusianah melaporkan pengurus Koperasi CU Cikalmas ke Polsek Sidareja. Laporan resmi tersebut tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP / 29 / V / 2025 / JATENG / RESTA CLP / SEK Sdj tertanggal 7 Januari 2025, dan surat resminya dibuat pada 19 Mei 2025.
Rusianah menjelaskan kronologi kejadiannya pada 19 Januari 2018 hingga 17 Juli 2023. Dijelaskan Rusianah, berawal pada 11 Januari 2018, dia menjadi anggota Koperasi CU Cikalmas dan memiliki 2 jenis tabungan, yaitu Tabungan selaku anggota dan tabungan pribadi dengan nilai total dari 2 tabungan tersebut sebesar Rp 26.032.000.
Baca Juga: Modus Bimbel, Mantan Anggota Polri Tipu Calon Siswa Bintara Polri hingga Rp1,43 miliar
Selanjutnya, Rusianah deposito sebanyak 4 kali dengan masing-masing Rp 10 juta pada 26 Juni 2020, Rp 10 juta pada 26 Juni 2020, Rp 10 juta pada 26 Juli 2021, dan Rp 10 juta pada 18 Agustus 2022.
Pada tahun 2023, Rusianah hendak mengambil uang tabungan sebesar Rp 20 juta, namun Rusianah hanya dijanjikan oleh Koperasi CU Cikalmas. Sampai sekarang, pihak Koperasi CU Cikalmas tidak mencairkan tabungan Koperasi CU Cikalmas. Parahnya, operasional Koperasi CU Cikalmas sudah tutup.
Baca Juga: Staf Keuangan PT Sumber Anugerah Utama Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,3 Miliar
Merasa menjadi korban dan menderita kerugian yang tidak sedikit, Ibu Rusianah tak memiliki pilihan lain selain mencari keadilan melalui jalur hukum. Dengan langkah berat, ia melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sidareja, berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan mengungkap ke mana raibnya dana yang seharusnya menjadi penopang hari tuanya.
Surat tanda penerimaan laporan yang menjadi bukti perjuangan Ibu Rusianah ini ditandatangani oleh Kanit Reskrim Polsek Sidareja, AIPDA Sutrisno, atas nama Kepala Kepolisian Sektor Sidareja, serta dibubuhi stempel resmi kepolisian. (*)
Editor : Bambang Harianto