Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah Tangkap Dua Pengedar Sabu dari Pinangsori

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Kamis, 29 Mei 2025 sekira pukul 02.15 WIB.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni LIN (19 tahun) dan IBG (20 tahun). Keduanya merupakan warga Desa Lumut Nauli, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga: Penumpang Pesawat Bawa Narkotika 1,6 Kg Diamankan Satgaspam TNI AL di Bandara Juanda
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Tapanuli Tengah, Waka Polres AKBP Soedarjanto melalui Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Gunawan Sinurat menyampaikan bahwa dari kedua pelaku disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.58 (satu koma lima delapan) gram.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian perkara, yakni 2 paket sabu-sabu, 1 kotak rokok, 1 gunting, 2 unit HP android dan 1 unit sepeda motor.
Baca Juga: Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Narkotika di Aceh
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Pinang Sori sering terjadi transaksi sabu-sabu.
Dari hasil introgasi di lapangan, kedua pelaku mengakui mendapat paket narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria inisial S di Pinangsori. Dan personel opsnal Satres Narkoba Polres Tapanuli Telah melakukan pengembangan terhadap pria berinisial S, namun belum berhasil ditemukan.
Baca Juga: Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Narkotika di Aceh
Saat ini, pelaku berinisial LIN (19 tahun) dan IBG (20 tahun) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Editor : Syaiful Anwar