Mantan Kepala Desa Bambalemo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Polres Parigi Moutong melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Tipikor (tindak pidana korupsi) menangkap inisial IA (51 tahun), seorang mantan Kepala Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. IA diduga melakukan tindak pidana Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim pada tahun 2021.
Pada tahun 2021, Pemerintah Desa Bambalemo mendapatkan anggaran sebesar Rp. 974.854.801, yang kegiatannya ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Nomor 04 tahun 2021 tentang (Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Bambalemo tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Polres Parigi Moutong Tangkap Pelaku Pencurian Motor Lintas Provinsi
Diketahui, IA (51 tahun) yang menjabat pada saat itu melakukan perubahan APB Desa tahun anggaran 2021 Desa Bambalemo, tapi tidak melakukan musyawarah di Desa dan tidak menetapkan APB Desa Perubahan tersebut dalam Peraturan Desa Bambalemo.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim menjelaskan, IA bertindak sebagai pelaksana kegiatan dengan mengambil alih pekerjaan di Desa Bambalemo yang menggunakan anggaran desa tersebut.
Baca Juga: Kepala Desa Ambal Ambil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Parigi Moutong, pekerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) pada APB Desa Bambalemo tahun 2021, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 336.136.004.
Berdasarkan hasil pengitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Bambalemo Tahun Anggaran 2021 Nomor: 700.1.2.2/ 105/ RHS/ INSPEKTORAT, tanggal 29 Juli 2024, melanggar pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Baca Juga: Kepala Desa Ambal Ambil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
"Setelah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Parigi Moutong, Terduga pelaku diserahkan oleh Polres Parigi Moutong ke Kejaksaan untuk di proses lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, pada Kamis (5/6/2025). (*)
Editor : Bambang Harianto