Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Ungkap Kasus Oplos LPG Subsidi ke non Subsidi

Reporter : -
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Ungkap Kasus Oplos LPG Subsidi ke non Subsidi
Konpers ungkap kasus oplos LPG

Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus dugaan oplos LPG dari tabung subsidi ukuran 3 kg ke non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Empat orang ditetapkan tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan, 3 pelaku yang ditetapkan tersangka berinisial RH, PY, TL dan RM. Keempatnya merupakan warga Ngantang, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Perusahaan Plastik dari Mojokerto Digarap Polda Jawa Timur, Dijerat UU Lingkungan Hidup

Usaha oplos LPG subsidi ke non subsidi dilakukan sudah 4 bulan. Dari hasil oplos LPG subsidi ke tabung non subsidi, para pelaku meraup omzet hingga Rp 384 juta. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp228 juta.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan cara kerja para pelaku saat oplos LPG. Katanya, oplos dilakukan dengan cara menyuntikkan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang tidak subsidi.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di aula Bidang Humas Polda Jawa Timur pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: CV Briva Jaya Mandiri, Produsen Minyak Goreng AMAKO yang Terjerat UU Perlindungan Konsumen

Hadir pula dalam konferensi pers ialah AKBP Lintar Mahardono dan AKBP Damus Asa selaku Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Disebutkan Kombes Pol Jules Abraham Abast, bahwa pelaku memperoleh LPG tabung ukuran 3 kg yang disubsidi Pemerintah, dari membeli di kios eceran yang ada di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Malang. Pemodalnya ialah pelaku berinisial RH.

Sedangkan tiga pelaku lainnya bertugas menyuntikkan LPG 3 kilogram ke tabung besar seperti 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Baca Juga: 3 Terduga Penambang Ilegal Diseret ke Ranah Hukum oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono menjelaskan, LPG hasil oplosan dijual oleh pelaku di wilayah Malang. Harganya dijual non subsidi.

Para pelaku disangka dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun. (*)

Editor : Bambang Harianto