Mantan Kepala Desa Gemarang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Suprapti ditahan oleh Kejari Kabupaten Madiun
Suprapti ditahan oleh Kejari Kabupaten Madiun
grosir-buah-surabaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial Suprapti (71 tahun) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kolam Renang dan fasilitas pendukung di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun Tahun Anggaran (TA) 2018 - 2021, yang dilaksanakan pada Selasa 10 Juni 2025.

Tim penyidik Kejari Kabupaten Madiun melakukan penahanan terhadap tersangka Suprapti dan penahanannya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun. Inisial SPT jenis kelamin perempuan, merupakan mantan Kepala Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.

Perbuatan Suprapti disebut merugikan negara Rp 1 miliar. Hal ini diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan. Menurut Oktario, Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Madiun untuk kepentingan penyidikan.

Oktario Hartawan menjelaskan, kolam renang dan fasilitas pendukung lainnya yang dibangun semasa Suprapti tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Pembangunan kolam renang tersebut dibiayai melalui berbagai sumber anggaran, termasuk Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, tahun 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020, dan Dana Desa tahun 2021.

Meskipun telah menerima dana yang cukup, kolam renang tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan terkesan mangkrak.  

cctv-mojokerto-liem

"Hasil penyidikan kami menunjukkan bahwa pembangunan kolam renang tidak masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDesa) Gemarang tahun 2016-2021, dan pelaksanaannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat," tegas Oktario Hartawan.

Oktario Hartawan berujar, pembangunan kolam renang yang dimulai pada tahun 2019 dan hingga tahun 2020 tidak disertai dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang akuntabel. Padahal sudah menelan anggaran hingga Rp 1 miliar.

Suprapti diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama. (*Fin)