Unit II Subdit IV TIDIPTER Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana Migas pada hari Minggu, 18 Mei 2024,
Indeks Berita
Penertiban Penambangan Minyak Illegal oleh Personel Brimob Polda Sumsel
Pada Minggu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, Personel Yon B Por Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan Apel arahan dilanjutkan Serpas dalam rangka
Seorang ASN Jalankan Praktik Bidan Ilegal di Prabumulih
Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus praktek kesehatan ilegal yang dilakukan oleh ZN Binti Wahyudin (51 tahun), seorang Aparatur
Reskrim Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos
Sebuah kejadian penganiayaan yang viral di media sosial Instagram (IG) dan pelaku mengaku-ngaku anak polisi akhirnya terungkap setelah Reserse Kriminal
Pengedar Ekstasi Ditangkap di Jalan Palembang-Sekayu
Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan (Sat Resnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika
Polda Sumsel Ungkap Kasus Perikanan Ilegal Senilai Rp 15,96 Miliar
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang perikanan yang melibatkan dua tersangka, ROS Bin Sapril Pilly (22 tahun) dan
Laka Lantas di Muara Kelingi: Sopir Mengantuk, Travel Terperosok ke Sungai
Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal yang tragis terjadi pada Kamis pagi di Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Sebuah mobil travel dengan nomor polisi BG
Perampok Dirver Online Ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak
Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap pelaku perampok sepeda motor milik seorang driver ojek online (Ojol) bernama Abdul Rahim yang terjadi pada 18
Gakkum KLHK Gagalkan Transaksi 7,74 Kilogram Sisik Trenggiling di Bukittinggi
Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap penjual bagian satwa
Uji Materiil Pengawas Lingkungan Hidup KLHK Terhadap Pergub Lampung Dikabulkan MA
Untuk menghentikan panen tebu dengan cara membakar karena dapat mencemari dan merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat serta merugikan negara dan