Polres Mesuji Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Mesuji dan jajaran saat konpers kasus BBM ilegal
Kapolres Mesuji dan jajaran saat konpers kasus BBM ilegal
grosir-buah-surabaya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji melalui Unit Tipidter mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Total barang bukti yang diamankan mencapai 4.290 liter.

Pengungkapan dilakukan di dua lokasi di wilayah Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel, 1 unit mobil Pick Up Isuzu Traga, 90 jerigen kapasitas 35 Liter berisi Solar total 2.970 liter, 60 drigen kosong dengan kapasitas 32 liter, 40 jerigen yang berisikan Solar subsidi masing masing dengan kapasitas berisi 33 liter, dan 1 timbangan elektrik.

Barang bukti tersebut diamankan dari gudang penimbunan milik pelaku di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Praktik BBM ilegal ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih 4 bulan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 612 juta. Satu orang jadi tersangka, yaitu berinisial S (45 tahun).

Menurut keterangan tersangka S, barang tersebut didapat dari para pelangsir sebanyak 7 orang dengan harga Rp 8000 per liter. Kemudian tersangka S melakukan penimbunan BBM subsidi atas perintah inisial G (daftar pencarian orang/DPO) dan menjualnya kembali kepada G dengan harga Rp 8.500.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ini adalah hak masyarakat yang seharusnya tepat sasaran, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi,” tegas Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus pada Sabtu (11/04/2026).

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa Polres Mesuji masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat penyalahgunaan BBM ilegal ini.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut serta dalam praktik penimbunan maupun distribusi ilegal BBM subsidi, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (*)