Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pada kasus penggelapan 1 unit kendaraan roda dua. Tersangka seorang perempuan inisial ACN (48 tahun), warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Perkara ini bermula pada tanggal Kamis (19/10/2023), pelaku ACN mendatangi rumah korban bernama Suparli (66 tahun), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, bertujuan menyewa 1 unit kendaraan R2 merk HONDA Vario tahun 2017 warna hitam Nopol : P-2722-UQ.
Baca juga: Rugikan PT Dinamika Daya Segara, Cokorda Mahendra Bhrasika Putra Dipenjara
Pelaku ACN yang menyewa kendaraan tersebut, saat ditagih uang sewa sesuai kesepakatan selalu alasan menambah tempo sewanya.
Baca juga: David Witjhiasono, Mantan Karyawan PT Dewata Kencana Distribusi Dibui 3 Tahun 8 Bulan
“Bahwa Pelaku ACN menyewa sepeda motor kepada korban dengan tempo waktu 1 minggu. Setelah jatuh tempo, Pelaku ACN tidak segera mengembalikan. Faktanya, kendaraan dijaminkan kepada pihak lain untuk pinjam uang tanpa sepengetahuan korban,” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), Ipda Nanang.
Merasa korban mengalami kerugian, kemudian melaporkan kejadian tersebut guna proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil dari serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Pelaku ACN di rumahny.
Baca juga: Denis Oktavian Jual Inventaris CV Sinar Indo Persada Tanpa Izin
Hasil penyidikan, pelaku ACN mengakui perbuatanya dan sudah dilakukan penahanan karena telah melanggar Pasal 372 dan atau 378 KUHP. (*fin)
Editor : Bambang Harianto