Polsek Tulungagung Kota Tangkap Karyawati PT TRIOS Sukses Makmur
Perempuan inisial NHW (26 tahun), warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota karena telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang.
Pelaku NHW merupakan karyawan korban dan dilaporkan oleh Manajer Operasional dari PT TRIOS Sukses Makmur setelah melakukan penggelapan uang hasil penjualan sebesar Rp. 164.500.000.
Kronologis berawal pada Rabu (23/4/2025), sekira pukul 14.00 WIB, Pelapor selaku Manajer Operasional dari PT TRIOS Sukses Makmur dihubungi oleh General Manajer (Leader) PT TRIOS Sukses Makmur. General Manajer PT TRIOS Sukses Makmur mendapati laporan jika outlet toko Lani yang berada di Pasar Ngemplak di Kelurahan Botoran, Kabupaten Tulungagung, telah terjadi permasalahan terkait keterlambatan pengiriman barang di toko.
Mengetahui ada permasalahan di toko, Pelapor mendatangi outlet toko Lani untuk mencari tahu permasalahannya. Setelah mencari tahu, Pelapor mendapatkan keterangan bahwa masalah keterlambatan pengiriman barang tersebut terletak di bagian Supervisor yang dilakukan oleh pelaku NHW.
Setelah dilakukan pengecekan dengan audit internal PT TRIOS Sukses Makmur, didapatkan keterangan bahwa terjadi selisih uang hasil penjualan barang produk lada yang dilakukan pelaku NHW sebesar Rp 164.500,000.
Mendapati kejadian itu, Pelapor kemudian melaporkan ke Polsek Tulungagung Kota.
Usai dilakukan penyelidikan, petugas dari Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota kemudian berhasil mengamankan pelaku NHW pada Senin (9/6/2025), sekira pukul 12.45 WIB, di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Karangwaru, Kabupaten Tulungagung.
“Guna kepentingan penyidikan dan penegakkan hukum, maka pelaku NHW dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku dikenakan Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” kata Kasi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tulungagung, Ipda Nanang, Senin 16 Juni 2025. (*fin)
Editor : Bambang Harianto