Polres Tulungagung Tangkap Sekelompok Remaja yang Menerbangkan Balon Udara

Reporter : -
Polres Tulungagung Tangkap Sekelompok Remaja yang Menerbangkan Balon Udara
Para pelaku yang menerbangkan balon udara ilegal

Aksi cepat dan spontan dilakukan Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, saat sedang melaksanakan kegiatan lari pagi pada Jumat pagi, 7 Juni 2025. Tanpa disengaja, Kapolres Tulungagung memergoki sekelompok remaja yang tengah berusaha menerbangkan balon udara liar di wilayah Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Melihat hal tersebut, Kapolres Tulungagung langsung menghampiri lokasi dan mengamankan 1 orang pelaku beserta barang bukti. Kapolres kemudian memanggil personel untuk membantu proses penanganan dan pengamanan di tempat kejadian.

Baca Juga: Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Sumberagung

“Kegiatan ini sangat membahayakan. Balon udara liar yang dilengkapi petasan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa memicu kebakaran, membahayakan jalur penerbangan, mengganggu jaringan listrik dan merugikan masyarakat,” tegas AKBP Taat.

Pada saat dipergoki oleh Kapolres Tulungagung beberapa anak melarikan diri, satu orang anak di bawah umur berstatus pelajar di salah satu MTS dari kelompok remaja yang hendak menerbangkan balon itu dapat diamankan.

“Selain satu anak, barang bukti yang dapat diamankan diantaranya 2 buah balon udara berukuran besar, lalu ada petasan, 3 buah HP dan 3 unit sepeda motor,” ujar Kapolres Tulungagung.

“Pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung,” kata Kapolres Tulungagung.

Baca Juga: Warga Desa Samar Gelapkan Motor Calon Mantunya

Kapolres Tulungagung kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya. dia menegaskan bahwa Polres Tulungagung bersama jajaran Polsek akan terus menggelar patroli dan razia balon udara liar sebagai langkah pencegahan.

“Kami tidak melarang kreativitas anak-anak muda, tetapi jangan sampai merugikan orang lain atau membahayakan keselamatan umum,” tutur Kapolres Tulungagung.

“Polres Tulungagung sudah berkomitmen akan menindak tegas siapa pun yang menerbangkan balon udara tanpa awak, tidak diikat sesuai ketentuan dan izin, apalagi yang ditambah dengan petasan,” tegas Kapolres Tulungagung, AKBP Taat.

Baca Juga: Unit Resmob Macan Agung Tangkap DPO Pelaku Penganiayaan

Polres Tulungagung juga telah berupaya memfasilitas kegiatan penerbangan balon udara dengan menyelenggarakan Bhayangkara Tulungagung Balloon Festival 2025 yang dilaksanakan di Lapangan Desa Notorejo, Kecamatan Gondang, pada tanggal 8 Juni 2025.

“Festival ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk berkreasi dalam membuat balon udara dengan tetap mematuhi aturan hukum, tanpa disertai bahan peledak, dan dengan diikat tidak dilepasliarkan ke udara,” tutup Kapolres Tulungagung. (*Fin)

Editor : Bambang Harianto