Yusnita Indriani menjalani proses hukum setelah Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya dipinjam untuk kredit motor di PT Federal Internasional Finance (FIF) cabang Malang yang beralamat di Jl. Buring nomor 1 Kav 1-3, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sidang telah dijalaninya berulang di Pengadilan Negeri Malang.
Pada Senin, 23 Juni 2025, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Debitur PT Sinarmas Hana Finance Dipenjara setelah Gadaikan Objek Fidusia
Muhammad Fahmi Abdillah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, bahwa terdakwa Yusnita Indriani melakukan perbuatannya dengan Fery Hariyono (dilakukan penuntutan secara terpisah atau splitzing), melanggar Pasal 35 atau Pasal 36, Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kronologinya berawal pada Juni 2023. Fery Hariyono yang sedang membutuhkan uang dan sedang memiliki hutang, memiliki niat untuk mengambil sepeda motor di PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Malang. Sepeda motor tersebut rencananya dijual untuk menutupi hutangnya.
Namun, karena nama Fery Hariyono sudah termasuk daftar hitam di Finance, akhirnya Fery Hariyono meminta Yusnita Indriani untuk memberikan keterangan secara menyesatkan, yaitu menjadi atas nama pembelian sepeda motor yang dilakukan oleh Fery Hariyono dengan skema kredit atau mengangsur yang dilakukan kepada FIF Cabang Malang.
Kredit tersebut beratas nama Yusnita Indriani. Untuk melancarkan aksinya, Fery Hariyono memberikan uang kepada Yusnita Indriani sebesar Rp. 1.300.000, sebagai uang muka pembelian motor.
Untuk memastikan pembiayaan pembelian sepeda motor yang diatas namakan Yusnita Indriani tersebut benar, M Bahtiar Rizqi selaku staff FIF Cabang Malang bagian Survei melakukan survei ke rumah Yusnita Indriani untuk melakukan verifikasi data calon konsumen dan melakukan kelayakan calon konsumen meliputi : verifikasi data (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, pekerjaan penghasilan, tanggungan dan mengecek ke tetangga sekitar).
Saat dilakukan survei tersebut, Yusnita Indriani memberikan keterangan menyesatkan berupa membenarkan bahwasanya pembiayaan pembelian sepeda motor tersebut adalah untuk dirinya bukan untuk orang lain.
Setelah dilakukan survei, Yusnita Indriani pada Selasa 27 Juni 2023, melaksanakan perintah Fery Hariyono untuk mengambil sepeda motor ke FIF Cabang Malang.
Baca juga: Polres Banggai Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Objek Fidusia
Kemudian Indriani melakukan pembiayaan pembelian 1 unit sepeda motor Vario, tahun 2023, nomor Polisi : N 2846 ACT, warna hitam, STNK atas nama Yusnita Indriani (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) dengan memberikan uang muka yang telah disiapkan oleh Fery Hariyono sebesar Rp. 1.300.000.
Selanjutnya Yusnita Indriani menandatangi beberapa dokumen sebagai kelengkapan pembiayaan pembelian sepeda motor.
Setelah menerima 1 unit sepeda motor Vario tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Yusnita Indriani membawa kendaraan tersebut ke rumahnya.
Setelah 2 hari, Fery Hariyono mendatangi Yusnita Indriani di rumahnya yang beralamat di Jl. Kresno, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sesampainya di rumah Yusnita Indriani, Fery Hariyono mengambil 1 unit sepeda motor Vario, tahun 2023, STNK atas nama Yusnita Indriani.
Kemudian 1 unit sepeda motor merk Honda type Vario tersebut dijual oleh Fery Hariyono kepada saudara Joni (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) sebesar Rp. 9.000.000.
Baca juga: Skandal Pemalsuan Dokumen Pengajuan Pinjaman di FIF Surabaya 3
Pada Selasa, 26 September 2023, Abdul Malik Irfan dan Robert Pranowo yang keduanya staf FIF Cabang Malang melakukan penagihan kepada Yusnita Indriani.
Namun, ketika Yusnita Indriani ditagih perihal pembiayaan pembelian sepeda motor di FIF Cabang Malang yang dilakukannya, Yusnita Indriani tidak mau membayar dengan alasan dirinya hanya dijadikan atas nama saja dalam pengajuan tersebut.
Selanjutnya Abdul Malik Irfan dan Robert Pranowo menerima surat pernyataan yang ditandatangani oleh Yusnita Indriani yang menerangkan bahwasa Yusnita Indriani dijadikan atas nama saja atas pembelian motor Fery Hariyono.
Apabila pihak PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Malang mengetahui bahwasanya pembiayaan pembelian sepeda motor, yakni 1 unit sepeda motor Vario tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, STNK atas nama Yusnita Indriani tersebut bukanlah untuk Yusnita Indriani, melainkan untuk Fery Hariyono, maka pihak PT Federal Internasional Finance Cabang Malang tidak akan menyutujui pembiayaan tersebut serta tidak akan melahirkan perjanjian jaminan fidusia.
Akibat perbuatan Yusnita Indriani dan Fery Hariyono yang secara sengaja memalsukan, mengubah, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yaitu Yusnita Indriani menjadi atas nama pembelian 1 unit sepeda motor Vario tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, STNK atas nama Yusnita Indriani yang sebenarnya dilakukan oleh Fery Hariyono, menyebabkan PT Federal Internasional Finance Cabang Malang mengalami kerugian sebesar Rp. 39.830.000. (*)
Editor : S. Anwar