Achmad Hoski jadi Terdakwa setelah dilaporkan oleh PT Federal International Finance (FIF) Pos Sumenep. Sidang memasuki agenda pembuktian dari Penuntut Umum pada Selasa, 24 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Sumenep.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arief Wicaksono menjelaskan, berawal pada tahun 2023, pada saat Achmad Hoski bersama dengan Hosdi berada di rumah Edi Agus Susanto di Dusun Gua, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, kemudian Edi Agus Susanto berkata kepada Achmad Hoski ingin meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Achmad Hoski dengan maksud untuk mengambil kredit sepeda motor.
Baca juga: Debitur PT Sinarmas Hana Finance Dipenjara setelah Gadaikan Objek Fidusia
Beberapa hari kemudian, datang Miftahol Arifin (petugas FIF GROUP) untuk melakukan survei ke rumah Achmad Hoski. Pada saat itu, Miftahol Arifin memfoto Achmad Hoski dengan istrinya dan memfoto KTP Achmad Hoski dan KTP istrinya. Setelah itu, Miftahol Arifin pulang.
Beberapa hari kemudian, datang dua orang laki-laki berpakaian baju bertulis CV. Sinar Baru. Kedua orang tersebut membawa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, yang kemudian salah satu orang tersebut berfoto dengan Achmad Hoski dan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah tersebut.
Setelah itu, orang tersebut berkata kepada Achmad Hoski bahwa sepeda motor tersebut akan dibawa kembali dulu.
Beberapa hari kemudian, Edi Agus Susanto menghubungi Achmad Hoski mengajak untuk menjemput sepeda motor tersebut ke wilayah Kota Sumenep.
Baca juga: Polres Banggai Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Objek Fidusia
Achmad Hoski berangkat dari rumah dengan membawa sepeda motor milik sendiri dan berjanjian bertemu dengan Edi Agus Susanto di Kecamatan Manding. Pada saat itu, Edi Agus Susanto berboncengan bersama temannya.
Kemudian mereka bersama-sama berangkat menuju ke Kota Sumenep. Sesampainya di sebelah barat patung ayam di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, tepatnya dipinggir jalan raya di depan penjual kelapa muda, pada saat itu Achmad Hoski dan Edi Agus Susanto berhenti.
Kemudian datang seorang laki-laki dengan membawa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah yang kemudian pada saat itu, Achmad Hoski difoto dengan sepeda motor tersebut.
Baca juga: Skandal Pemalsuan Dokumen Pengajuan Pinjaman di FIF Surabaya 3
Sepeda motor tersebut oleh Edi Agus Susanto diserahkan kepada Moh. Edi Sugianto (daftar pencarian orang/DPO).
Pada saat itu, Moh. Edi Sugianto menitipkan uang untuk diberikan kepada terdakwa Achmad Hoski sebesar Rp. 1.500.000.
Atas kejadian tersebut, PT FIF GROUP Pos Sumenep mengalami kerugian sebesar Rp. 34.023.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep untuk di proses lebih lanjut.
Perbuatan Achmad Hoski melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 35 dan Pasal 36, Undang Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (*)
Editor : Bambang Harianto