Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita uang sejumlah Rp. 3.175.000.000. Uang tersebut berasal dari 3 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI 2 Ponorogo tahun 2019–2024.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi menjelaskan, uang tersebut dikembalikan oleh 3 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo dengan tersangka Syamhudi Arifin selaku Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo.
Baca juga: Kejati Sumatera Utara Tersangkakan PPK Proyek KSPN Danau Toba
Rinciannya, dari saksi inisial AZ, dikembalikan sejumlah Rp 2,7 miliar. Uang sejumlah tersebut dipakai Syamhudi Arifin untuk membeli lahan di dekat SMK PGRI 2 Ponorogo. Kemudian dari saksi inisial MLH sebesar Rp 300 juta. Dan dari saksi inisial BS sebesar Rp 175 juta.
Baca juga: Putusan Akhir Kasus Korupsi Berjemaah di Kota Mojokerto
“Uang itu untuk pembelian tanah dan membayar hutang tersangka,” kata Agung Riyadi di kantor Kejari Ponorogo pada Selasa, 24 Juni 2025.
Pada saat bersamaan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, Ivan Yoko mengatakan, 3 saksi bersikap kooperatif saat dimintai keterangannya. Menurutnnya, penyitaan terhadap uang Rp 3.175.000.000 merupakan sebagian barang bukti dari kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Sebelumnya, Kejari Ponorogo juga menyita 10 unit bus, 3 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero.
Baca juga: Pendamping PKH Desa Lombok Kulon Divonis Pindana Penjara 2 Tahun
Tersangka Syamhudi Arifin saat ini ditahan oleh Kejari Ponorogo. Penahanan dilakukan sejak 28 April 2025, dan diperpanjang selama 40 hari hingga tenggat akhir penahanan bulan Juni 2025 ini. (*fin)
Editor : Bambang Harianto