Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota Gagalkan Peredaran Arak Bali

Reporter : Redaksi
Polisi amankan arak Bali yang mau diedarkan

Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) terus digencarkan oleh Polres Bima Kota. Kali ini, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran miras jenis Arak Bali dalam jumlah besar.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, di sebuah gudang jagung yang berlokasi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 76 botol miras jenis Arak Bali.

Baca juga: Polres Bima Grebek Arena Sabung Ayam di Jatiwangi

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Malaungi membenarkan adanya penindakan terhadap upaya peredaran miras tersebut.

Baca juga: Satuan Samapta Polres Bima Kota Bubarkan Sabung Ayam di Sambinae

“Pada Rabu, 25 Juni 2025, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan penggerebekan di sebuah gudang jagung di Kelurahan Tanjung dan berhasil mengamankan sebanyak 76 botol Arak Bali yang diduga kuat akan diedarkan,” jelas AKP Malaungi.

Dalam penggerebekan tersebut, turut diamankan seorang pria berinisial AS, yang diketahui berasal dari Jombang, Kecamatan Ngoro, Provinsi Jawa Timur. AS yang berprofesi sebagai wiraswasta diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Baca juga: Sat Samapta Polres Bima Kota Bubarkan Judi Sabung Ayam di 5 Lokasi

Barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru