Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) terus digencarkan oleh Polres Bima Kota. Kali ini, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran miras jenis Arak Bali dalam jumlah besar.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, di sebuah gudang jagung yang berlokasi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 76 botol miras jenis Arak Bali.
Baca juga: Kurir Arak Bali Ditangkap di Malang, Disanksi Pidana dan Denda Rp 991 Juta
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Malaungi membenarkan adanya penindakan terhadap upaya peredaran miras tersebut.
Baca juga: Oknum Satpol PP Kota Bima Cabuli Anak Tirinya
“Pada Rabu, 25 Juni 2025, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan penggerebekan di sebuah gudang jagung di Kelurahan Tanjung dan berhasil mengamankan sebanyak 76 botol Arak Bali yang diduga kuat akan diedarkan,” jelas AKP Malaungi.
Dalam penggerebekan tersebut, turut diamankan seorang pria berinisial AS, yang diketahui berasal dari Jombang, Kecamatan Ngoro, Provinsi Jawa Timur. AS yang berprofesi sebagai wiraswasta diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Baca juga: Penjual Arak Bali di Malang Hadapi Tuntutan Jaksa
Barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor : S. Anwar