Laporan Dugaan Penganiayaan di Polres Gresik Tanpa Kepastian Hukum

Reporter : Anang Supriyanto
Rifkah Romizah (tengah) bersama rekannya sesama advokat

Darkun Efendi melalui Kuasa Hukumnya, Rifkah Romizah menilai, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres belum bisa memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan kliennya dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/3/IV/2024/Sek Sangkapura/Res Gresik/Jatim tertanggal 9 April 2024. Kesan lamban pun ditujukan terhadap kinerja Satreskim Polres Gresik.

Menurut Rifkah Romizah, berulangkali dia bertanya ke penyidik Satreskrim Polres Gresik yang menangani perkara dugaan penganiayaan tersebut, baik datang langsung, melalui sambungan komunikasi Whatsapp, hingga menanyakan melalui surat resmi.

Baca juga: Laporan terhadap Oknum Ketua LSM di Polres Gresik Naik Penyidikan

"Pada Maret 2025, kami sudah bersurat mengajukan permohonan klarifikasi kelanjutan perkara atas laporan klien kami. Surat ditujukan kepada Kapolres Gresik cq Kasatreskrim cq Penyelidik/Penyidik pada Satreskim Polres Gresik yang menangani perkara tersebut, dengan tembusan kepada Komnas HAM, Irwasda Polda Jatim, Kabid Propam Polda Jatim dan Ombudsman. Hingga saat ini, tidak ada balasan tertulis dari pihak penyidik Polres Gresik untuk memberitahui terkait perkembangan kasus ini," kata Rifkah Romizah, Jumat 4 Juli 2025.

Lanjut Rori, sapaan Rifkah Romizah, upaya permintaan kepastian hukum atas laporan kliennya dilakukan sejak terakhir kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada November 2024. Setelah itu, tidak ada lagi progres penanganan penyelidikannya.

"SP2HP itu pun atas permintaan kami selaku kuasa hukumnya. Jika tidak diminta, tidak akan diberikan SP2HP. Sampai Juli 2025 ini, gelar perkara juga belum dilaksanakan," jelasnya.

Rifkah Romizah menilai, Terlapor sudah mengakui perbuatannya kepada Penyidik. Keterangan Terlapor diperkuat dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa, serta bukti-bukti sudah dikumpulkan. Namun sejak April 2024 sampai Juli 2025, perkara laporan kliennya belum ada titik terang kelanjutan penanganan perkaranya.

Baca juga: Unit PPA Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

"Pertanyaan kami, apa yang menjadi kendala penyidik Satreskrim Polres Gresik dalam menangani perkara tersebut? Kok hingga saat ini belum kunjung menindaklanjut Laporan Polisi Nomor LP-B/3/IV/2024/Sek Sangkapura/Res Gresik/Jatim tertanggal 09 April 2024 tersebut.

Rori berkata, meskipun perkara kliennya ini masuk kategori yang tidak rumit dalam penanganan perkaranya, tapi jangan sampai terkesan mendapatkan perlakuan diskriminasi dalam penyelesaian perkaranya dibandingkan dengan kasus lainnya. Sebab, perkaranya terhitung sudah satu tahun lebih dan hanya berjalan di tempat.

Dikonfirmasi secara terpisah, Satreskim Polres Gresik melaui penyelidik bernama Briptu Eka Rahmad Junaidi berujar, "Perkara tersebut sedang dalam proses".

Baca juga: Limbah B3 Mencemari Tambak di Desa Banjarsari Gresik

Imran Ibnu Rosadi selaku Ketua Kongres Advokat Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur (DPD Jatim) mendesak agar Satreskrim Polres Gresik segera menuntaskan laporan Darkun Efendi.

"Jangan sampai jadi citra buruk kinerja dari Polres Gresik. Juga agar jadi pelajaran buat masyarakat luas supaya tidak gampang main hakim sendiri. Ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi," katanya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru