Cara Pelaku Ganjal ATM Beraksi di Sidoarjo, Duit Nasabah Rp 10 Juta Raib

Reporter : Ach. Maret S.
Kapolresta Sidoarjo saat konferensi pers

Aksi pencurian bermodus ganjal auto teller machine (ATM) menyasar warga Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, seorang guru asal Desa Godek Kulon, Kelurahan Gading, Kecamatan Krembung, berinisial F.H.P (23 tahun), menjadi korban. Dalam hitungan menit, uang sebesar Rp. 10 juta raib dari rekeningnya.

Kejadian tersebut dilaporkan korban terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, di mesin ATM Bank Jatim depan Kantor Koramil Krembung, Dusun Jabon, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Dugaan Main Mata Oknum Polresta Sidoarjo dengan Penyalahguna BBM Subsidi

"Dari laporan korban, tim kami melakukan olah TKP dan pengecekan CCTV mesin ATM serta didapatkan dari keterangan saksi bahwa jumlah pelaku sekitar tiga orang menggunakan sarana mobil Toyota Calya warna hitam. Setelah itu, tim dari analisa CCTV didapatkan ada kemiripan wajah dengan pelaku bobol ATM yang sudah pernah tertangkap sebelumnya. Hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi bahwa diduga pelaku melakukan kejahatan yang sama di wilayah Kabupaten Pasuruan," terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (7/7/2025).

"Para pelaku yang diamankan adalah inisial S.A (53 tahun) asal Karanganyar, Jawa Tengah; M (50 tahun) asal Sumatera Selatan; dan S (51 tahun) asal Sumatera Selatan. Mereka adalah sindikat spesialis pencurian ATM dengan modus mengganjal mesin dengan tusuk gigi dan cotton buds," lanjutnya.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Buka Penyidikan dengan Terlapor Oknum Notaris

Pelaku diketahui telah lebih dahulu mengganjal slot kartu ATM menggunakan potongan tusuk gigi dan ujung cotton buds. Saat korban hendak memasukkan kartu ATM, kartu tak bisa masuk sempurna. Di saat itulah pelaku berinisial M berpura-pura membantu.

Setelah melihat korban memasukkan PIN, pelaku keluar dari ruang ATM. Dalam waktu singkat, kartu ATM korban diganti dan digunakan untuk menarik dana sebanyak empat kali transaksi senilai total Rp.10 juta.

Baca juga: 3 Anggota Polresta Sidoarjo Terbukti Langgar Etik, Pidana Menanti

Para pelaku mengaku nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru