Pengedar Rokok Ilegal Asal Kelurahan Bugih Dituntut 3 Tahun Penjara

Reporter : M Ruslan
Rokok ilegal

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Rabu, 2 Juli 2025, menghadirkan Terdakwa Mohammad Arifin. Mohammad Arifin merupakan pengedar rokok tanpa dilekati cukai atau ilegal asal Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Arifin bin Samsul Bahri berupa pidana penjara selama  selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 2 x (nillai cukai  yang  harus  dibayar) =  2 x Rp.  1.179.910.000  = Rp. 2.359.820.000. Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarka. Dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” kata Nur Halifah, Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 700 Juta

Mohammad Arifin dinilai bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan telah menimbun, menyimpan, memiliki, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai, yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995  tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menangkap Mohammad Arifin, pengedar rokok asal Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Rokok ilegal yang berada di dalam mobil juga diamankan sebagai barang bukti.

Mohammad Arifin diproses hukum, dan kasusnya disidang di Pengadilan Negeri Pamekasan, dengan perkara nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Pmk. Sidang terakhir kali digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, dengan agenda pembuktian tambahan dari Penuntut Umum.

Nur Halifah selaku Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, Mohammad Arifin bersama-sama dengan saudara SIS dan Faris (masing-masing dalam daftar pencarian orang/DPO) berkomplot untuk menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai  atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Dijelaskan Nur Halifah, berawal Mohammad Jufriadi bersama sama dengan Moh. Iqbal Aji Asqolani, keduanya Anggota Kepolisian Republik Indonesia bertugas di Polres Pamekasan pada Banit Satreskrim Pamekasan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sarana pengangkut Mobil Barang Model Truck Tipe FE74S 4x2 MT Merek MitsubishI warna Putih Kombinasi Nomor Polisi M 9322 CY yang di dalamnya tersimpan Barang Kena Cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai. Mobil tersebut terparkir di Jl. Raya Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Baca juga: Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 310 Ribu Batang Rokok Ilegal

Atas informasi tersebut, selanjutnya tim Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penindakan pada Rabu 19 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, terhadap Mobil Barang yang didalamnya didapati Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang ditutupi terpal dan terparkir di Jl. Raya Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih.

Tim Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penelusuran terkait dengan pemilik mobil dan mendapat informasi bahwa Mohammad Arifin yang memarkirkan kendaraan itu.

Tim Satreskrim Polres Pamekasan mendatangi rumah Mohammad Arifin yang jaraknya sekitar 100 -200 meter dari lokasi mobil terparkir dan menanyakan kepada Mohammad Arifin, “Siapa pemilik Mobil Barang Model Truck Tipe Nomor Polisi M 9322 CY yang terparkir di Jl. Raya Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih”.

Dijawab oleh Mohammad Arifin, bahwa Mohammad Arifin yang menyewa mobil tersebut dari Mohammad Muksin.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Mohammad Arifin diajak ke lokasi mobil terparkir untuk melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang berada di dalam bak belakang mobil. 

Ketika dilakukan pemeriksaan, kedapatan di dalam mobil tersebut bermuatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai berbagai merek yang disekitar rokok. Bak mobil tersebut terdapat bubuk kopi yang ditaburkan untuk menyamarkan dari aroma tembakau.

Setelah itu, Tim Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan mobil beserta muatan dan Mohammad Arifin menuju Polres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Editor : Zainuddin Qodir

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru