Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) pada Rabu, 8 Juli 2025, telah menyerahkan tersangka berinisial B (48 tahun) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut. Penyerahan ini merupakan tahap II dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini berlangsung di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Kota Luwuk, dimulai sekitar pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Baca juga: Mengaku Dekat dengan Para Dewa, Arfita Meraup Rp 6 Miliar
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 24 / V /2025/ SPKT / POLRES BANGKEP / POLDA SULTENG, yang dilaporkan pada tanggal 7 Mei 2025. Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik dari Unit Idik I Tipidum Satreskrim Polres Bangkep mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/23/V/2025/Reskrim pada tanggal 10 Mei 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan mengeluarkan Surat P-21 Nomor: B-600/P.2.15.3/Eoh.1/07/2025 pada tanggal 7 Juli 2025, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Baca juga: PT Tumerus Jaya Propertindo Dicatut Eko Setiyabudi untuk Lakukan Penipuan
Tersangka inisial B, seorang wiraswasta berusia 48 tahun dengan alamat Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP subsider Pasal 378 KUHP.
Dalam kegiatan penyerahan tersebut, tersangka B menjalani pemeriksaan oleh Jaksa I Made Deni Adi S, sebelum akhirnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut untuk proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Polres Banggai Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Objek Fidusia
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung dengan aman dan terkendali. (*)
Editor : S. Anwar