Samsul Arifin yang menyandang status sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik menjalani sidang tuntutan pada Senin, 14 Juli 2025. Surat tuntutan dibacakan oleh Insana Ahsani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, Insana Ahsani menyatakan Terdakwa Samsul Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka-luka, melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.
Baca juga: Motif Pengeroyokan hingga Tewas di Distrik Sarmi
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samsul Arifin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum.
Perkara yang menjadikan Samsul Arifin sebagai Terdakwa bermula pada Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saksi Wahyudi dihubungi oleh Sdr. Rizal bahwa ada orang yang mencari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Toyota Calya warna putih nomor polisi (nopol) W-1031-CV. Selanjutnya pada Kamis, 6 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Wahyudi menghubungi Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irysadul Ibad untuk mengajak ke kantor Dealer Toyota Arina.
Pada Sabtu, 8 Maret 2025 pukul 10.00 WIB, Wahyudi dan Albert Jopyanus Stevenson Nuwa berangkat menuju kantor Dealer Toyota Arina. Lalu Wahyudi melihat 1 (satu) unit Toyota Calya warna putih nomor polisi W-1031-CV yang dikendarai oleh Sdr. Kholik melintas di depan Dealer Toyota Arina menuju ke arah Utara. Kemudian Wahyudi mengejar mobil tersebut.
Wahyudi berdiri di depan sebelah Timur Stadion Gelora Joko Samudro, lalu menghadang dan menepikan mobil tersebut sambil mengatakan ingin menanyakan terkait kepemilikan mobil yang sedang dikendarai oleh Sdr. Kholik.
Sekitar pukul 14.30 WIB, datang 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam nomor polisi N-1043-IC yang merupakan anggota Komunitas SAKERA Pasuruan. Kemudian Muhammad Yanuar Ardiansyah (dalam berkas perkara terpisah) memiting leher Wahyudi. Lalu Albert Jopyanus Stevenson Nuwa, Irsyadul Ibad, dan Sdr. Gilbert Yosepino Yongen Ronaldo Nuwa lari berlindung di dalam 1 (satu) unit Toyota Calya warna putih nomor Polisi W-1070-DF dengan posisi Sdr. Gilbert Yosepino Yongen Ronaldo Nuwa duduk di kursi sopir, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa duduk di kursi sebelah kiri sopir, dan Irsyadul Ibad duduk di bagian tengah mobil.
Lalu datang beberapa mobil lainnya, diantaranya Yudha Surya Dhani (dalam berkas perkara terpisah) dan Hendrik Junio (dalam berkas perkara terpisah). Kedua orang tersebut langsung melakukan pengeroyokan. Yang mana Muhammad Yanuar Ardiansyah (dalam berkas perkara terpisah) memukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai kening Wahyudi.
Baca juga: Polres Metro Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Kelurahan Banjarsari
Muhammad Yanuar Ardiansyah (dalam berkas perkara terpisah) memukul kembali dan mengenai bagian Bibir Wahyudi. Kemudian Yudha Surya Dhani (dalam berkas perkara terpisah) memukul Sdr. Gilbert sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala.
Selanjutnya Terdakwa Samsul Arifin melakukan pengerusakan menggunakan tangan kosong, memukul kaca samping kiri mobil Toyota Calya. Kemudian Terdakwa Samsul Arifin menarik baju dan memukul Albert menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian kepala Albert.
Muhammad Yanuar Ardiansyah (dalam berkas perkara terpisah) memukul Albert sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bagian kepala dan menendang sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian kaki. Selanjutnya Hendrik Junio (dalam berkas perkara terpisah) menampar pipi kanan Irsyad sebanyak 1 kali.
Irsyad ditarik oleh anggota Komunitas Sakera Pasuruan dan diseret sampai keluar mobil Toyota Calya, lalu dikeroyok oleh anggota Komunitas Sakera Lainnya. Salah satunya Samsul Arifin memukul sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kosong mengenai bagian kepala Irsyad. Kemudian datang mobil patroli dari Polsek Kebomas sehingga Terdakwa Samsul Arifin dan Anggota Sakera Pasuruan melarikan diri.
Baca juga: Field Collection PT MNC Guna Usaha Indonesia Jadi Terdakwa Penggelapan
Akibat dari perbuatan Terdakwa Samsul Arifin, Muhammad Yanuar Ardiansyah (dalam berkas perkara terpisah), Yudha Surya Dhani (dalam berkas perkara terpisah), dan Hendrik Junio (dalam berkas perkara terpisah) telah mengakibatkan Wahyudi mengalami pembengkakan di belakang kepala, memar di dahi, punggung, lengan bawah kiri dan jari empat kiri, luka lecet di hidung, bibir kanan dan kedua bahu akibat kekerasan tumpul serta luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melaksanakan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 353/553/437.76.82/08/III/2025 tertanggal 8 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik.
Irsyadul Ibad mengalami luka robek pelipis kiri dan kepala, pembengkakan pada puncak kepala, luka lecet pada leher dan bahu kiri serta luka memar pada pipi kanan, punggung dan lengan bawah kiri akibat kekerasan tumpul serta luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melaksanakan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 353/554/437.76.82/08/III/2025 tertanggal 8 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik.
Albert Jopyanus Stevenson Nuwa mengalami luka robek di kepala, luka memar di dahi, atas mata kiri, pipi kiri, dan hidung serta luka lecet bawah mulut akibat kekerasan tumpul serta luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melaksanakan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 353/553/437.76.82/08/III/2025 tertanggal 8 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik.
Samsul Arifin bersama beberapa pelaku lainnya kemudian ditangkap Satreskrim Polres Gresik dan dijadikan tersangka. Perbuatan Terdakwa Samsul Arifin diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto