Kasus Dugaan Pengeroyokan di Depan GOR Gelora Joko Samudro Gresik Naik ke Penyidikan

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Wahyudi, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, yang ditangani Polres Gresik, berlanjut ke tahap penyidikan. Beberapa Terlapor dikabarkan sudah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.
Dari informasi yang diterima wartawan, beberapa Terduga pelaku yang berkas kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan diantaranya berinisial SA, HJ, MY, dan beberapa lagi. Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), salah satunya nomor SPDP/79/IV/2025/Reskrim yang diterbitkan Satreskrim Polres Gresik dan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, pada 6 April 2025.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di Stadion Gelora Joko Samudro, Korban Cabut Laporan, Polres Gresik Tetap Gas Pol
Dari SPDP tersebut, disebutkan sangkaan Pasal kepada para Terlapor ialah Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Dikonfirmasi terkait itu, Kuasa Hukum Wahyudi, yaitu Dodik Firmansyah, S.H., sangat senang mendapat kabar tersebut. Disisi lain, yang patut disayangkan ialah adanya upaya pencabutan laporan yang diajukan oleh kliennya tanpa melibatkan dirinya sebagai Kuasa Hukum. Hal ini, menurutnya, secara etika dan hukum, telah merendahkan martabatnya sebagai penegak hukum yang telah membela kepentingan kliennya dan memastikan terpenuhinya hak-hak kliennya sebagai Pelapor di Polres Gresik.
"Harusnya, saya sebagai Penasehat Hukum Bapak Wahyudi, dikabari jika mau cabut laporannya di Polres Gresik. Dari pihak Terlapor juga harus berkoordinasi jika mau menemui atau berkepentingan dengan klien kami. Nyatanya, klien kami membuat surat pencabutan laporan bersama dengan pihak Terlapor, tidak pernah berkoordinasi. Bahkan, informasi yang saya terima, disitu ada kompensasi berupa uang sebesar Rp 70 juta yang diserahkan ke klien kami dan rekannya," jelas Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 April 2025.
Dodik Firmansyah menilai, pencabutan yang dilakukan oleh kliennya harusnya juga melibatkan pihak Kepolisian yang menangani pelaporannya, bukan dilakukan secara sepihak. Jika demikian, Dodik Firmansyah menganggap bahwa laporan Wahyudi ke Polres Gresik seakan bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi, bukan mendapatkan keadilan secara hukum.
"Jangan sampai pelaporan itu dijadikan alat cari uang. Dan Polisi jangan dijadikan sebagai alat. Seharusnya, buat surat pernyataan damai antara Pelapor dengan Terlapor dihadapan penyidik," ujar Dodik Firmansyah.
Diberitakan sebelumnya, Wahyudi (44 tahun) dan 2 orang rekannya mengalami dugaan pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK)
di Jalan Veteran, Kabupaten Gresik, tepatnya di depan Stadion Gelora Joko Samudro pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekira pukul 14.30 WIB. Dua rekan Wahyudi ialah Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad.
Usai peristiwa pengeroyokan yang dialaminya, Wahyudi melapor ke Polres Gresik pada Sabtu sore, 8 Maret 2025 sekitar jam 18.27 WIB. Laporan diterima petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik, dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/53/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8 Maret 2025 pukul 18.27 WIB. Sedangkan rekan Wahyudi memilih tidak melapor ke Polres Gresik.
Wahyudi didampingi Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., usai laporan di Polres Gresik kemudian melakukan visum. Dodik Firmansyah menjelaskan kronologi sebelum penganiayaan dialami oleh kliennya bersama 2 orang rekannya. Menurutnya, kejadian itu dipicu oleh mobilnya, yaitu Toyota Calya nomor polisi (nopol) W 1031 CV disewa oleh Irsyadul Ibad, warga Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Wahyudi merupakan pengusaha rental mobil asal warga Desa Wonorejo, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Saat disewa itu, Irsyadul Ibad punya hutang dengan orang lain sebesar Rp 40 juta, sehingga mobil Toyota Calya nomor polisi W 1031 CV diambil alih untuk dijadikan jaminan. Saat berpindah tangan itulah, mobil Toyota Calya W 1031 CV hilang jejak selama kurang lebih 10 bulan. Karena tidak disertai STNK asli dan hanya foto copy pajak, pelaku yang menguasai mobil Toyota Calya W 1031 CV datang ke dealer untuk mengurus STNK aslinya. Namun pihak dealer tidak menyerahkan karena surat-surat aslinya berada di tangan Wahyudi.
Pelaku pun meninggalkan nomor telpon di dealer. Lalu nomor pelaku diberikan kepada Wahyudi oleh pihak dealer. Mendapati pelaku yang menguasai mobilnya ingin mendapatkan STNK asli, Wahyudi menghubunginya. Merekapun sepakat bertemu di sekitar Stadion Gelora Joko Samudro pada Sabtu siang (8/3/2025).
Lalu Wahyudi berangkat hendak menemui pelaku yang menguasai mobilnya di Stadion Gelora Joko Samudro. Wahyudi berangkat bersama dengan Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad mengendarai mobil Toyota Calya nopol W 1070 DF. Irsyadul Ibad diajak karena dia ingin bertanggungjawab terhadap mobil yang disewa sebelumnya ke Wahyudi.
Setiba di sekitar Stadion Gelora Joko Samudro, Wahyudi ingin mengambil mobil Toyota Calya W 1031 CV yang dikuasai pelaku. Namun, saat itu pengendara mobil Toyota Calya W 1031 CV tidak bersedia menyerahkan ke Wahyudi karena menganggap sebagai penerima gadai. Disitulah terjadi cekcok.
Baca Juga: Terkait Dugaan Pengeroyokan di Stadion Gelora Joko Samudro, Satreskrim Polres Gresik Tangkap 3 Orang
Selang 20 menit kemudian, datanglah puluhan orang tak dikenal mengendarai mobil dan motor. Mereka langsung melakukan pengeroyokan terhadap Wahyudi dan 2 orang rekannya, yakni Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad. Tidak itu saja. Beberapa orang tak dikenal tersebut melakukan pengrusakan terhadap mobil Toyota Calya nopol W 1070 DF.
"Salah satu pelaku mengambil tas milik klien kami. Isinya uang Rp 3 juta, KTP, SIM A dan SIM C, Kartu NPWP, kartu ATM BCA, Bank Mandiri BNI, BRI, Bank Jatim, Bank Panin. Dan STNK mobil nopol W 1070 DF, S 1369 TO, S 1807 SD, W 1142 CX, W 1743 DD, dan 2 STNK sepeda motor serta 4 kunci mobil,” kata Dodik Firmansyah.
Dodik Firmansyah menduga, pelaku telah merencanakan untuk melakukan pengeroyokan terhadap kliennya. Terbukti dari puluhan orang yang melakukan penganiayaan, beberapa diantaranya berasal dari Pasuruan. Dodik menilai, jarak antara Pasuruan dengan Gresik ditempuh dalam waktu 2 jam, mustahil dalam hitungan menit bisa datang ke lokasi kejadian jika tidak direncanakan sebelumnya.
Atas penganiayaan dan perampasan yang dialami oleh kliennya tersebut, Dodik Firmansyah berharap Polres Gresik khususnya Satreskrim Polres Gresik agar segera memproses laporan kliennya. Dodik berharap, dengan bukti-bukti yang dilampirkan, sudah jelas beberapa pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kliennya. (*)
Editor : Bambang Harianto