Seorang oknum Notaris di Kabupaten Gresik, sedang diproses hukum oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Informasi yang diterima Lintasperkoro.com, Notaris tersebut inisialnya Sdri. WF.
Kepada Lintasperkoro.com pada Kamis, 17 Juli 2025, seorang narasumber menyatakan, kasus yang diusut oleh Penyidik Satreskrim Polres Gresik ialah dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Notaris inisial WF dalam kasus jual beli tanah.
Baca juga: Skandal Pemalsuan Dokumen Pengajuan Pinjaman di FIF Surabaya 3
Status kasus Penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap Saudari WF resmi dilakukan sejam 15 Juli 2025. Sumber Lintasperkoro.com menyebutkan, inisial WF dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
Baca juga: Laporan terhadap Oknum Ketua LSM di Polres Gresik Naik Penyidikan
“Kantor WF ini di kawasan Kelurahan Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik,” jelasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto