Kepala Desa Balai Kembang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDes

Reporter : Mula Eka P.
Kepala Desa Balai Kembang saat ditahan

Inisial MAM selaku Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangktan, Kabupaten Luwu Timur, ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur. Penetapan tersangka Kepala Desa Balai Kembang diumumkan pada Selasa siang, 22 Juli 2025.

Kepala Desa Balai Kembang ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Nilai kerugian mencapai Rp2,6 miliar.

Baca juga: Korupsi, Mantan Kepala Desa Aliyan Dipidana Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Berdasarkan hasil penyidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Timur, Kepala Desa Balai Kembang diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum, di antaranya:

- Pelaksanaan kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang seharusnya dikelola Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD) justru diambil alih sepihak oleh tersangka;

- Penyertaan modal BUMDes Tahun 2022 sebesar ratusan juta rupiah diduga dipinjamkan kepada pihak lain, lalu dikembalikan bukan dalam bentuk uang, tetapi melalui pembelian bahan bangunan untuk mendirikan Café & Resto di atas tanah milik keluarga tersangka. Bangunan tersebut bukan aset desa, melainkan milik pribadi tersangka;

Baca juga: Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II Atas Dugaan Korupsi

- Pengadaan 2 unit Mini Hand Tractor Tahun 2023 senilai Rp39,45 juta tidak digunakan sesuai peruntukannya ;

- SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 juga diduga tidak disetor ke rekening desa, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca juga: Mantan Kepala Desa Gemarang Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha menjelaskan bahwa perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah. Kepala Desa Balai Kembang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.

Selain itu, Kepala Desa Balai Kembang juga terancam pidana subsider berdasarkan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kepala Desa Balai Kembang terancam pidana penjara selama 20 tahun. (*)

Editor : Zainuddin Qodir

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru