Kronologi Penetapan Tersangka Kepala Desa Cikujang di Korupsi Dana Desa

Reporter : Redaksi
Heni Mulyani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Cikole

Heni Mulyani sebagai Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun anggaran 2019–2023. Penetapan tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.

Pasca pengumuman penetapan tersangka itu, Heni Mulyani ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Sukabumi Kota pada 6 Mei 2025. Heni Mulyani ditetapkan tersangka setelah tidak bisa mengembalikan uang tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp500 juta.

Baca juga: Mantan Kaur Keuangan Desa Sumberberas Korupsi Anggaran APBDes

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan, Heni Mulyani sebagai Kepala Desa Cikujang ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp500.556.675. Barang bukti yang diamankan dari kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Cikujang antara lain laporan pertanggungjawaban keuangan Desa Cikujang tahun 2019 hingga 2023, tiga rekening koran bank dari BJB dan BCA, serta uang tunai sebesar Rp30 juta,.

Atas perbuatannya itu, Heni Mulyani disangka Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Kaur Keuangan Desa Samberan Divonis 4 Tahun Penjara

Selama proses hukum di Polres Sukabumi Kota, Heni Mulyani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Cikole, Mapolres Sukabumi Kota.

Setelah proses penyidikan lengkap atau P21, Satreskrim Polres Sukabumi Kota melimpahkan Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani dan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025).

Baca juga: Kepala Desa Drokilo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso mengatakan, perbuatan Kepala Desa Cikujang merugikan keuangan negara kurang lebih 500 juta. Kerugian itu disebabkan dari total jual beli Aset Desa Cikujang seperti bangunan Posyandu.

Heni Mulyani ditahan ke Lapas Wanita di Bandung. Dari penyidikan, Heni Mulyani memakai uang yang dikorupsi untuk kebutuhan pribadi. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru